Pemuda Pengangguran di Kendari Diiming-imingi Rp 5 Juta untuk Edarkan Sabu

Andi May, telisik indonesia
Jumat, 21 Januari 2022
0 dilihat
Pemuda Pengangguran di Kendari Diiming-imingi Rp 5 Juta untuk Edarkan Sabu
RA pengedar Narkoba diamankan Satresnarkoba Polres Kendari di depan Indomaret Wua-wua Kendari, Foto: Andi May/Telisik.id

" Nekat edarkan sabu karena diiming-imingi imbalan Rp 5 juta "

KENDARI, TELISIK.ID - Pemuda pengangguran berinisial RA (23), nekat edarkan sabu karena diiming-imingi imbalan Rp 5 juta.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendari, berhasil meringkus RA di depan Indomaret Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Mata Iwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kendari, Jumat (14/1/2022)  sekira pukul 18.00 Wita.

RA mengaku, dalam menjalankan aksinya ia biasa membuang paket sabu dekat tiang listrik.

"Buang dekat tiang listrik," ucap RA.

RA juga mengungkapkan, kebutuhan ekonomi menjadi alasan mengedarkan barang haram tersebut.

"Untuk kebutuhan hidup, faktor ekonomi dan tidak punya kerjaan," ujar RA.

Kabag Ops Polres Kendari, Kompol Bahtiar mengatakan, penangkapan RA berawal dari informasi masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba di depan Indomaret Wua-Wua Kendari.

"Tim kami menemukan lelaki mencurigakan di tempat kejadian perkara (TKP), lalu kami melakukan penggeladahan badan di tubuh RA dan benar ia memiliki narkotika jenis sabu," ujar Bahtiar.

Dari penangkapan tersebut, lanjut Bahtiar, narkotika jenis sabu dibungkus dalam 2 kemasan rokok.

"Dalam bungkusan rokok tersebut, kami temukan 31 paket jenis sabu dengan berat bruto 16,5 gram," beber Bahtiar.

Baca Juga: Truk Tronton Maut di Balikpapan, Sopir Tak Banting Setir ke Kiri Jadi Sorotan

Bahtiar juga mengungkapkan, dari keterangan tersangka, barang haram tersebut didapatkan dari lelaki berinisial A dengan cara berkomunikasi melalui telepon genggam.

"Tersangka juga mengaku akan mendapatkan keuntungan senilai Rp 5 juta dan paket sabu yang dikonsumsi sendiri," lanjut Bahtiar.

Baca Juga: Kejari Muna Lakukan Restorative Justice Perkara KDRT

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman kurungan paling singkat 6 tahun, dan paling lama seumur hidup. (A)

Reporter: Andi May

Editor: Kardin

Baca Juga