Pencabutan Izin Penambangan Galian C di Busel Dinilai Tabrak Aturan

Deni Djohan, telisik indonesia
Jumat, 22 April 2022
0 dilihat
Pencabutan Izin Penambangan Galian C di Busel Dinilai Tabrak Aturan
Kuasa hukum pemilik izin penambangan, La Ode Tarmin (tengah) dan Rifal Kasim Pary (kanan). Foto: Dheny/Telisik

" Pencabutan izin yang dilakukan pemprov dinilai cacat hukum karena hingga saat ini pemilik izin belum menerima surat dari DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tenggara "

BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Aktivitas penambangan galian C di sungai lingkungan Kolowu, Kelurahan Masiri, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan, terus berpolemik.

Beredar kabar, pemerintah provinsi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara telah mencabut izin penambangan tersebut.

Menanggapi hal itu, pemilik izin, La Ode Tarmin melalui kuasa hukumnya, Rifal Kasim Pary, SH menilai, pencabutan izin yang dilakukan pemprov cacat hukum. Pasalnya, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara.

"Sementara Pemda Busel melalui Asisten Dua sudah membeberkan surat pencabutan izin kepada masyarakat. Sehingga kami menganggap surat tersebut adalah surat kaleng," ungkap Rifal kepada awak media, Kamis (21/4/2022).

Dirinya mengaku bakal mengambil langkah hukum agar kasus itu terang benderang.

"Terkait kalimat ilegal yang dilontarkan oleh masyarakat, harus dibuktikan karena hal itu bisa menimbulkan pidana. Ilegal artinya tidak memiliki izin atau La Ode Tarmin tidak memiliki izin pertambangan. Nyatanya Kami memiliki izin dan yang mengeluarkan izin tersebut adalah DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tenggara," bebernya.

Seharusnya, kata Rifal, DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tenggara lah yang ilegal karena telah mengeluarkan produk ilegal.

Baca Juga: Sukses Dampingi Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan, Wanita Ini Diganjar Penghargaan Ibu Negara

Menurut Rifal, ketika polemik itu berkaitan dengan mal administrasi, seharusnya didahului dengan teguran tertulis dari pihak berwenang. Hal ini sesuai dengan mekanisme perundang-undangan.

"Langkah yang tepat adalah evaluasi izin dengan memperbaiki dan memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang mendapat dampak kerusakan lingkungan. Bukan asal cabut," tambahnya.

Jika izin itu dianggap ilegal, lanjutnya, DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tenggara berarti telah mengeluarkan produk yang cacat hukum. Sehingga menurutnya, apa yang dinyatakan media massa hanya asumsi bukan fakta dan data.

"Masyarakat harus ada edukasi hukum agar tidak salah memahami makna ilegal," ungkap pengacara Kongres Advokad Indonesia (KAI) itu.

Lebih jauh dikatakan, apabila masyarakat dan Pemerintah Busel menilai aktivitas tersebut ilegal, harusnya langkah yang diambil adalah jalur hukum. Sebab asumsi tak mempengaruhi kekuatan administrasi.  

Jika itu tidak dilakukan, maka pihaknya yang akan mengambil jalur tersebut.

Baca Juga: Mantan Bendahara SMA 1 Kabawo Kembalikan Kerugian Negara, Kajari: Bakal Jadi Pertimbangan Penuntutan

Dikatakan, dalam ketentuan pasal 162 UU No 3 Tahun 2020 tentang Minerba, kepada siapa saja yang coba-coba menghalangi atau mengganggu aktivitas pertambangan, maka itu sebuah perbuatan pidana.

"Tidak ada yang kebal hukum. Kita semua sama di mata hukum," ancam Rifal menutup konferensi persnya.

Sebelumnya, DPMPTSP Provinsi Sultra dikabarkan telah mencabut izin penambangan La Ode Tarmin. Hal itu dibenarkan Asisten Dua Busel, Amir Sarlito Womal. Namun hingga kini, surat pencabutan tersebut belum sampai pada pemegang izin.

"Surat dari DPMPTSP di Pemda Busel itu sifatnya tembusan. Kami terima surat tersebut hari Senin 18 April 2022. Terkait dengan eksekusinya, itu kewenangan provinsi," tutupnya. (B)

Reporter: Deni Djohan

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga