Biaya Penyambungan Air Bersih PDAM Rp 2,5 Juta, Dana Desa Siap Subsidi
Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 18 Juni 2021
0 dilihat
Direktur PDAM, Muhamad Nurhayat Fariki bersama Pj Kades yang akan memasang sambungan air bersih. Foto: Sunaryo/Telisik
" Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Muna mulai menyusun regulasi tentang penyambungan air bersih ke rumah masyarakat yang akan dibiayai menggunakan Dana Desa (DD). "
MUNA, TELISIK.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Muna mulai menyusun regulasi tentang penyambungan air bersih ke rumah masyarakat yang akan dibiayai menggunakan Dana Desa (DD).
Kabid Keuangan dan Aset Desa DPMD Muna, Ikhsan menerangkan, dalam penyambungan air bersih, desa akan bekerja sama dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Saat ini telah ada sembilan desa di tiga kecamatan yakni Desa Kontunaga, Mabodo, Masalili Kecamatan Kontunaga, Lohia, Kondongia, Mabholu, Waara, Korihi, Mantobua, Kecamatan Lohia, Lambiku dan Pentiro, Kecamatan Napabalano yang telah siap.
"Kami di PMD sebatas memfasilitasi regulasinya saja. Kami tidak bisa intervensi, semua tergantung desa dan PDAM," kata Ikhsan, Jumat (18/6/2021).
Untuk biaya pemasangan sambungan rumah (SR) yang ditetapkan PDAM sebesar Rp 2,5 juta. Nah, disitu tergantung kesepakatan pemerintah desa (Pemdes) dan masyarakat yang diputuskan melalui musyawarah. Apakah semua ditanggung DD atau ada sharing.
"Ada desa sharing dengan masyarakat. Biaya penyambungan SR dibagi dua. Desa tanggung Rp 1,5 juta, sisanya masyarakat yang talangi. Tapi semuanya tergantung kesepakatan, kami tidak bisa intervensi," ujarnya.
Baca juga: Kurang Perhatian Pemerintah, Masa Tua Pemain Eks Persebaya Memprihatinkan
Baca juga: Butuh Uluran Tangan, Galang Donasi untuk Pasien Kista dan Gula di Wakatobi
Sesuai petunjuk tehnis (Juknis) yang tertuang pada Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 13 tahun 2020 tentang skala prioritas penggunaan DD, dibolehkan untuk penyambung air bersih yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.
"Ada dua skala prioritas yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat yakni, SR dan stunting," sebutnya.
Direktur PDAM Muna, Muhamad Nurhayat Fariki menerangkan, pihaknya hanya memfasilitasi pemasangan SR. Setelah itu, menjadi aset desa yang akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
"SR yang telah terpasang menjadi pelanggan PDAM. Kita tinggal keluarkan rekening tagihan. Dari situ, Bumdes akan menarik tagihan yang besarannya sesuai pemakaian," terangnya.
Sementara itu, Asnar, Pj Kades Pentiro mengaku telah bermusyawarah bersama masyarakat. Hasilnya, masyarakat sangat menyambut baik adanya SR untuk memenuhi kebutuhan air bersih.
"Kita sudah mufakat. Masyarakat setuju, biaya penyambungan setengah disubsidi dari DD," terangnya.
Untuk penerima manfaat diprioritaskan bagi masyarakat ekonomi lemah, lansia, janda dan penyandang distabilitas. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali