Bingung Hitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan? Ini Caranya

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Kamis, 10 Februari 2022
0 dilihat
Bingung Hitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan? Ini Caranya
Ilustrasi BPKB STNK. Foto: Repro imageshack.us

" Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi para pemilik motor adalah membayar pajak kendaraan bermotor "

KENDARI, TELISIK.ID - Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi para pemilik motor adalah membayar pajak kendaraan bermotor.

Mengutip bapenda.kalteng.go.id, pajak kendaraan bermotor sebagaimana yang didefinisikan dalam pasal 1 angka 12 dan 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

Dalam pelaksanaan pemungutan pajak kendaraan bermotor tersebut dilakukan di kantor bersama Samsat.

Kewajiban tersebut menjadi suatu yang harus dilakukan setiap tahunnya bagi para pemilik kendaraan bermotor.

Kendati demikian, seringkali pemilik kendaraan lupa, tidak sempat atau bahkan memang malas untuk membayarnya tepat waktu sehingga menimbulkan denda keterlambatan pembayaran.

Untuk denda keterlambatan pembayaran sendiri jumlahnya tergantung dengan waktu keterlambatan, jenis kendaraan, dan juga kebijakan dari pemerintah daerah setempat.

Baca Juga: Kebakaran Hanguskan Empat Kios Pasar Panjang, Diduga Akibat Orang Mabuk Main Api

Melansir okezone.com, berikut rumus menghitung denda telat bayar pajak kendaraan bermotor:

Jumlah PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yang tercantum di STNK x 25% x rasio lama keterlambatan dalam bulan + denda SWDKLL (Sumbangan Wajib Dana) untuk motor sebesar Rp 32.000 sedangkan mobil Rp 143.000. 

Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ.

Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ.

Keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.

Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.

Sebagai contoh, besaran PKB yang tertera di STNK adalah Rp144.000 dan waktu telat membayar denda selama 2 bulan. Maka hitungannya adalah:

PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ.

Rp144 ribu x 25% x 2/12 + Rp32.000.

Rp6.000 + Rp32.000= Rp38.000.

Baca Juga: Bangun Ekosistem Pers yang Baik, Organisasi Wartawan Gencarkan UKW

Hasil ini baru jumlah denda yang harus dibayar. Untuk menghitung hasil akhirnya adalah Rp144 ribu + Rp32 ribu + Rp38 ribu = Rp214.000.

Olehnya itu, supaya tidak perlu pusing menghitung denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, maka pajak kendaraan bermotor harus dibayar tepat waktu. (C)

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Kardin

Baca Juga