Bisa Lintas Provinsi, Begini Syarat Baru Penerimaan Murid SPMB 2025 SD hingga SMA Tanpa Jalur Zonasi

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 02 Mei 2025
0 dilihat
Bisa Lintas Provinsi, Begini Syarat Baru Penerimaan Murid SPMB 2025 SD hingga SMA Tanpa Jalur Zonasi
Pendaftaran SPMB 2025 dibuka untuk jenjang SD, SMP, SMA sederajat. Foto: Repro Antara.

" Tidak lagi memakai jalur zonasi seperti sistem sebelumnya, kini SPMB memungkinkan siswa mendaftar sekolah lintas provinsi "

JAKARTA, TELISIK.ID - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 hadir dengan wajah baru. Tidak lagi memakai jalur zonasi seperti sistem sebelumnya, kini SPMB memungkinkan siswa mendaftar sekolah lintas provinsi. Orangtua pun mulai berburu informasi terkait syarat dan jadwal penerimaan ini.

Para orangtua mulai mencari informasi resmi mengenai pelaksanaan SPMB 2025 yang akan menjadi pintu masuk anak-anak mereka ke sekolah jenjang dasar hingga menengah atas.

SPMB menjadi pengganti sistem lama bernama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang sebelumnya menggunakan jalur zonasi dalam proses seleksi calon murid.

Perubahan utama dalam SPMB 2025 adalah dihapusnya jalur zonasi dan diganti dengan sistem domisili. Jalur domisili ini memperbolehkan calon murid mendaftar di sekolah yang berada dalam wilayah domisili sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.

Selain jalur domisili, SPMB 2025 juga menghadirkan tiga jalur lain, yakni jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur mutasi atau perpindahan orangtua.

Melansir Tribunnews, Jumat (2/5/2025), Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah menerbitkan surat resmi tentang pelaksanaan SPMB 2025.

Surat dengan nomor 2728/C/HK.04.01/2025 menyebutkan bahwa pengumuman pendaftaran calon murid akan dimulai paling lambat pada minggu pertama bulan Mei 2025.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menyediakan kanal pelaporan dan pelaksanaan pendaftaran selama masa berlangsungnya sistem SPMB.

Adapun pengumuman penetapan calon murid yang diterima di sekolah akan dilakukan pada bulan Juni hingga Juli 2025 dengan mempertimbangkan kalender pendidikan tahun ajaran baru.

Baca Juga: Zonasi Dihapus jadi Domisili, PPDB 2025 Siswa Tak Lulus Sekolah Negeri Disubsidi Pemda Masuk Swasta

Selain perubahan sistem pendaftaran, pemerintah juga telah mengatur syarat umum bagi calon murid yang ingin mendaftar ke jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025.

Berikut adalah syarat-syarat pendaftaran SPMB 2025 berdasarkan jenjang pendidikan:

Syarat Pendaftaran SPMB 2025 untuk SD:

1. Calon murid harus berusia 7 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

2. Calon murid berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat mendaftar.

3. Calon murid berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat dikecualikan jika memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.

4. Calon murid dengan usia 7 tahun ke atas akan diprioritaskan dalam penerimaan murid baru di kelas 1 SD.

5. Tidak ada persyaratan mengikuti tes membaca, menulis, berhitung, dan/atau bentuk tes lain.

6. Calon murid yang memenuhi syarat usia istimewa harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

7. Jika tidak tersedia psikolog profesional, rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru di satuan pendidikan yang bersangkutan.

8. Persyaratan usia dibuktikan dengan dokumen akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang sesuai domisili.

Syarat Pendaftaran SPMB 2025 untuk SMP:

1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

2. Usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari pihak berwenang dan dilegalisasi pejabat setempat.

Baca Juga: Sistem PPDB Zonasi Resmi Dihapus Ganti SPMB Domisili, Penerimaan Siswa Baru 2025 Lewat Empat Jalur

3. Telah menyelesaikan pendidikan SD atau bentuk pendidikan lain yang sederajat.

4. Lulusan dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan lulus (SKL) dari satuan pendidikan sebelumnya.

Syarat Pendaftaran SPMB 2025 untuk SMA/SMK:

1. Calon murid harus berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

2. Usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang telah dilegalisasi oleh pejabat sesuai domisili.

3. Telah menyelesaikan jenjang pendidikan SMP atau sederajat.

4. Dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan lulus (SKL).

5. Untuk pendaftaran ke SMK tertentu, dapat ditambahkan persyaratan tambahan sesuai bidang atau program keahlian. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga