KENDAR, TELISIK.ID - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara membeberkan aturan pengolahan madu hutan punya izin dan prosedur.

Aturan tersebut sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.43/menlhk/setjen/kum.1/6/2017 Tahun 2017 Tentang Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.

Koordinator Pemangku Hutan BKSDA Sulawesi Tenggara, Ashar menyampaikan, sistem pengolahan madu memiliki aturan sehingga dalam pengolahannya harus memiliki izin.

Legalitas pengambilan madu dalam kawasan konservasi dapat diakomodir melalui mekanisme kerja sama antara pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan terlebih dahulu dan BKSDA Sulawesi Tenggara, setelah mendapat persetujuan dari pusat.

Baca Juga: Pemprov Sulawesi Tenggara Beberkan Alokasi Anggaran untuk Pemeliharaan Jalan Tahun 2024