Blacklist Batal, PT SSMA Bisa Ikut Lelang Proyek di Kolut Tahun Depan

Muh. Risal H, telisik indonesia
Rabu, 29 Desember 2021
0 dilihat
Blacklist Batal, PT SSMA Bisa Ikut Lelang Proyek di Kolut Tahun Depan
Kepala Dinas PUPR Kolut, Mukramin (kanan). Foto: Muh. Risal H/Telisik

" PT SSMA rencananya akan di-blacklist beserta orang-orang yang ada di dalamnya berdasarkan hasil RDP beberapa waktu lalu, namun batal dilakukan "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Pihak kontraktor PT Sumber Sarana Mas Abadi (PT SSMA) patut bersyukur.

Pasalnya, perusahaan yang sejak dua tahun belakangan ini mendapat kepercayaan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara untuk mengerjakan beberapa proyek pengaspalan dan peningkatan jalan, batal di-blacklist.

PT SSMA rencananya akan di-blacklist beserta orang-orang yang ada di dalamnya berdasarkan hasil RDP beberapa waktu lalu, namun batal dilakukan.

Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kolut, Mukramin, SE, MM, instansinya tidak memiliki kewenangan untuk mem-blacklist PT SSMA dari aktivitas lelang proyek di Kolut tahun depan atau tahun-tahun berikutnya.

"Kalau mem-blacklist tidak. Kalau pun perusahaan bersangkutan mendapat pekerjaan di tahun berikutnya, itu bukan ranahnya kami, tapi ranah lelang. Kalau kami, perusahaan siapapun yang keluar, itu yang kami rekomendasikan," terangnya, Rabu (29/12/2021).

Blacklist perusahaan, lanjutnya, tidak semudah yang dipikirkan. Tentu, semua punya mekanisme dan aturan main, yang pasti Dinas PUPR sudah punya pola untuk menyikapi mereka di lapangan.

"Sudah dua tahun ini pihak perusahaan menangani proyek di Kolut, tahun pertama kami punya evaluasi terkait manajemennya. Tahun ini, tentu ada kelemahan tapi itu akan menjadi catatan tersendiri buat kami. Numun, dalam hal menentukan dapat tidaknya itu bukan ranah dan kewenangannya kami," jelasnya.

Mukramin juga meluruskan tudingan anggota DPRD Kolut terkait  hasil pengaspalan dan peningkatan jalan di Totallang-Latawaro yang menurut mereka diduga tidak sesuai bestek.

"Sebenarnya ini bukan kisruh karena kami berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang termuat baik dalam gambar maupun RAB. Itulah yang menjadi acuan kami dalam melaksanakan kegiatan. Dan kondisi sekarang semua sesuai bestek," tukasnya.

Meski demikian, ia membenarkan jika ada beberapa titik ruas jalan yang rusak khususnya di jalan Totallang-Latawaro akibat tidak padat, yang akhirnya menimbulkan keretakan.

"Benar ada tiga titik kerusakan khusus ruas jalan Totallang-Latawaro, kami sudah perintahkan pihak rekanan untuk mengupas, memadatkan, dan mengaspal kembali," bebernya.

Selain itu, dia memastikan jika kondisi bahu jalan di Totallang-Latawaro yang tidak rapi akibat curah hujan yang terlalu tinggi dan menyebabkan kerusakan, akan diperbaiki dan dibenahi selama pemeliharaan enam bulan ke depan.

"Semua akan dibenahi selama masa pemeliharaan sampai enam bulan ke depan. Dan perlakuannya sama dengan proyek peningkatan jalan di Bangsala-Ponggi, Kecamatan Porehu," ucapnya.

Baca Juga: Gubernur Gorontalo dan Istri Alami Kecelakaan, Mobil Masuk Jurang

Lebih lanjut dia menuturkan, jika kondisi aspal memerlukan perlakuan. Semakin sering dilalui, maka semakin rapat dan aspalnya semakin meningkat.

"Kalau aspal baru, ya sengaja dikupas pastilah terkupas. Begitu juga kalau sengaja dilakukan perusakan ya pasti rusak," imbuhnya.

Mukramin menegaskan, pihaknya tidak akan mencairkan nilai jaminan pemeliharaan sebesar 5 persen sebelum pihak kontraktor membenahi kerusakan yang terjadi di dua lokasi proyek tersebut.

"Nilai jaminan pemeliharaan 5 % untuk peningkatan jalan Bangsala-Ponggi sebesar Rp 345.859.350. sementara jalan Totallang-Latawaro sejumlah Rp 425.959.600 dan penyelesaian peningkatan jalan Kecamatan Pakue, Ruas 34 Kondara-Olo-oloho-Kosali-Sipakainge Rp 80.319.050," urainya.

Mukramin berharap ke depannya, anggota legislatif khususnya Komisi III jika hendak turun monitoring dan evaluasi di lapangan agar menghubungi instansi terkait, sehingga ketika ada sesuatu yang menurut mereka tidak sesuai, bisa diberikan penjelasan.

"Tolong kami dihubungi atau dikonfirmasi, apakah sebelum turun ataukah turun bersama-bersama. Kami siap selalu, sehingga ketika ada sesuatu yang menurut mereka tidak sesuai di lapangan, kami bisa menjelaskan," pintanya.

Terkait blacklist kontraktor PT SSMA dari semua lelang proyek di Kolut, Ketua DPRD Kolut, Buhari, S.Kel.,M.Si mengatakan, soal tersebut tidak terurai saat RDP karena fraksi tidak lengkap.

Baca Juga: Mulai Gencarkan Budidaya Rempah, Manggarai Yakin Bisa Datangkan Pembeli

"Tapi dengan berbagai polemik yang muncul terkait proses pekerjaan mereka, kita meminta kepada penyedia jasa agar ke depannya betul-betul bekerja secara profesional," bebernya.

Tidak hanya itu, Buhari juga meminta agar Unit Layanan Pengadaan (ULP) menyeleksi perusahaan-perusahaan yang ikut lelang.

"Kalau tidak layak dan sering berulah, tidak usah saja diikutkan," pungkasnya.

Untuk diketahui, panjang proyek peningkatan jalan Bangsala-Ponggi,  Kecamatan Porehu 2.690 meter dengan nilai kontrak Rp 6.917.186.990. Peningkatan jalan Totallang-Latawaro, Kecamatan Lambai 2.750 meter, nilai kontrak Rp 8.519.192.000. (B)

Reporter: Muh. Risal H

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga