Dugaan Pungli Berkedok Komite dan Uang Sekolah Marak di SMA 1 Sampara Konawe
Nur Fauzia, telisik indonesia
Senin, 15 Juli 2024
0 dilihat
Kuasa hukum orang tua murid, Rasid Suka, SH., MH (kiri). Salah satu bukti pembayaran yang diduga pungli di SMA 1 Sampara (kanan). Foto: Ist.
" Dugaan pungutan liar (pungli) yang berkedok uang komite dan uang sekolah marak terjadi selama bertahun-tahun di SMA Negeri 1 Sampara, Kabupaten Konawe "
KONAWE, TELISIK.ID - Dugaan pungutan liar (pungli) yang berkedok uang komite dan uang sekolah marak terjadi selama bertahun-tahun di SMA Negeri 1 Sampara, Kabupaten Konawe. Hal ini membuat orang tua murid resah hingga akhirnya mengadu ke Ombudsman RI melalui kuasa hukumnya.
Laporan ini disampaikan oleh Rasid Suka, SH., MH seorang advokat yang mendampingi orang tua murid. Menurutnya, pungli ini sudah berlangsung lama dan terstruktur, dengan modus berbagai macam biaya seperti uang komite, uang OSIS, uang taruh siswa, dan bahkan pembayaran daftar ulang bagi siswa yang naik kelas.
"Buktinya sudah banyak, dari laporan orang tua murid, dan ini bukan hanya satu atau dua orang. Saya sudah laporkan ke Ombudsman RI dua kali," ungkap Rasid, Senin (15/7/2024).
Salah satu bukti kuat adalah ketika ada orang tua yang memindahkan anaknya ke sekolah lain, mereka diharuskan membayar hingga Rp 2 juta per orang. Hal ini diperparah dengan pengakuan dua orang tua murid baru-baru ini kepada Rasid.
"Berdasarkan aturan, sekolah negeri tidak boleh memungut biaya seperti ini karena sudah dibiayai oleh negara. Kecuali pesantren atau sekolah swasta," jelasnya.
Baca Juga: Dinas Pariwisata Tegaskan Penarikan Retribusi di Tempat Wisata Muna Barat Adalah Pungli
Rasid mengaku sudah beberapa kali menemui kepala sekolah untuk menyelesaikan masalah ini, namun tidak ada hasil yang memuaskan. Bahkan, kepala sekolah menawarinya untuk menyelesaikan masalah ini secara damai.
"Saya tunggu beberapa bulan, tapi pungli ini tidak berhenti. Orang tua murid tetap mengadu ke saya," tegasnya.
Baca Juga: Komisi III DPRD Sultra Bakal Sahuti Tuntutan Dugaan Pungli SPBU Pertamina di Muna
Putus asa, Rasid akhirnya melapor ke Ombudsman RI. Ombudsman pun menyatakan bahwa pungli ini merupakan tindakan pidana dan tidak ada alasan bagi pihak sekolah untuk memungut biaya dari orang tua murid.
Ombudsman menyarankan kepada Rasid untuk membuat surat kuasa dan meningkatkan laporan ini ke pihak yang berwajib.
"Sebagai kuasa hukum, saya menilai dari sisi hukum memang banyak pelanggaran yang harus diluruskan. Pungli ini jelas tidak dibenarkan," pungkasnya. (B)
Penulis: Nur Fauzia
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS