BLT Ditambah Tiga Bulan, DPMD Muna Tunggu Juknis

Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 27 Mei 2020
0 dilihat
BLT Ditambah Tiga Bulan, DPMD Muna Tunggu Juknis
Kadis PMD Muna, Rustam bersilahturahim bersama stafnya. Foto: Naryo/Telisik

" Untuk proses pencairan DD dipermudah. Cukup melampirkan realisasi penyaluran tahap pertama hingga ketiga. "

MUNA, TELISIK.ID - Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) ditambah tiga bulan selama pandemi COVID-19.

Hanya saja besaran yang akan disalurkan pada penerima manfaat berkurang dari Rp 600 ribu perbulan menjadi Rp 300 ribu.  

Rustam, Kadis PMD Muna mengakui telah menerima Surat Edaran (SE) dari Menteri Keuangan nomor 50/PMK.07/2020 tentang perubahan kedua atas  PMK nomor 205/PMK.07/2019 tentang pengelolaan DD. Hanya saja untuk penyalurannya masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis).

"Surat edarannya sudah ada, hanya belum ada Juknisnya," kata Rustam.

Baca juga: Diduga Selewengkan Dana Desa, Kades Lambusango Dipolisikan

Otomatis dengan adanya tambahan penyaluran BLT itu, pagu DD untuk alokasi akan berubah. Misalnya dari pagu DD lebih dari Rp 1,2 miliar bisa mengalokasikan BLT 45 persen.

"Untuk proses pencairan DD dipermudah. Cukup melampirkan realisasi penyaluran tahap pertama hingga ketiga," sebutnya.

Kini, DPMD tengah merampungkan penyaluran BLT tahap satu dan dua. Bagi desa yang belum menyalurkan BLT tahap dua diminta untuk segera mencairkan di Bulan Mei.  

"Harus segera disalurkan, sehingga di Bulan Juni bisa disalurkan kembali," pungkasnya.

Reporter: Naryo

Editor: Rani

Artikel Terkait
Baca Juga