BNNK Muna Perangi Narkoba, Kajari Tuntut Terdakwa Hukuman Tinggi

Sunaryo, telisik indonesia
Sabtu, 23 Oktober 2021
0 dilihat
BNNK Muna Perangi Narkoba, Kajari Tuntut Terdakwa Hukuman Tinggi
Kepala BNNK Muna, La Hasariy bersama Kajari, Agustinus Baka Tangdililing. Foto: Sunaryo/Telisik

" Kepala BNNK Muna, La Hasariy menerangkan, upaya pemberantasan narkoba bukan saja menjadi tanggungjawab BNNK "

MUNA, TELISIK.ID - Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Muna berkomitmen terus memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Bukan hanya di wilayah Muna, BNNK Muna juga berantas narkoba di Muna Barat (Mubar) dan Buton Utara (Butur).

Khusus di Muna, peredaran dan penyalahgunaan narkoba masih tinggi. Barang haram tersebut, bukan hanya menyasar masyarakat umum. Namun, pelajar, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kalangan pejabat terlibat.

Kepala BNNK Muna, La Hasariy menerangkan, upaya pemberantasan narkoba bukan saja menjadi tanggungjawab BNNK.

Baca Juga: Kadis Dikbud Sultra Angkat Bicara Soal Siswa Dipukul hingga Babak Belur

Namun, kata dia, dibutuhkan peran semua pihak, termaksud insan pers melalui penyebaran informasi tentang bahaya narkoba.

"Kita harapkan insan pers dapat menjadi garda terdepan untuk pencegahan, penyalahgunaan dan pemberantasan narkoba," pinta Hasariy, di sela-sela sosialisasi penguatan kapasitas menuju kota tanggap bencana narkoba, Sabtu (23/10/2021).

Baca Juga: Napaktilas Resolusi Jihad, Kader Partai Gerindra Jatim Ziarah Makam Pendiri NU

Untuk pecegahan peredaran narkoba, BNNK sendiri telah mendapat dukungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Dari tiga kabupaten, baru Muna dan Mubar yang telah melahirkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

"Untuk Butur, dalam waktu dekat akan kami koordinasikan dengan Pemkab," terangnya.

Peredaran narkoba, menurutnya, didominan masuk lewat jalur laut. Hal tersebut, tentunya menyulitkan pihaknya termaksud kepolisian dalam melakukan pengungkapan.

Oleh karena itu, untuk memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba dibutuhkan perana semua pihak.

"Kita sangat butuhkan informasi semua pihak, khususnya insan pers yang memiliki jaringan luas," timpalnya.

Selain melakukan pencegahan dan pemberantasan, BNNK juga menyediakan klinik rehabilitasi terhadap para penyalahguna narkoba. Pemeriksaan kesehatan, pemberian obat-obatan dan asessmen semua gratis.

"Tahun ini sudah ada sekitar puluhan orang yang menjalani rehabilitasi rawat jalan. Ada yang berprofesi ASN dan pejabat," sebutnya.

Wakil Bupati (Wabup) Muna, Bachrun Labuta menerangkan, narkoba adalah musuh negara yang harus dibasmi. Kejahatan narkoba laten mirip teroriris yang terorganisir.

"Narkoba ini merupakan kejahatan luar biasa yang bisa menyebabkan perampokan dan perdagangan orang," katanya.

Pada prinsipnya, Pemkab Muna sangat mendukung program pencegahan penyalahgunaan dan pemberantasan narkoba melalui kerja sama masif dan terukur dengan semua pihak.

"Pencegahan adalah langkah efektif untuk membasmi narkoba," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna, Agustinus Baka Tangdililing menegaskan, tidak main-main dengan persoalan narkoba.

Pihaknya akan terus terlibat dalam melakukan pencegahan peredaran narkoba. Dari aspek hukumnya, Jaksa berperan melimpahkan perkara narkoba ke pengadilan dan melakukan penuntutan.

"Untuk perkara narkoba kita tidak main-main. Terdakwanya kita tuntut hukuman tinggi. Bahkan, belum lama ini, ada terdakwa narkoba yang kita banding, hukumannya naik menjadi 12 tahun penjara," tegasnya. (A)

Reporter: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga