Kontraktor Berutang Bahan Material dan Upah Pekerja, Gedung Pustu Disegel

Putri Wulandari, telisik indonesia
Senin, 19 Februari 2024
0 dilihat
Kontraktor Berutang Bahan Material dan Upah Pekerja, Gedung Pustu Disegel
Gedung Pustu Desa Lalemba, Kecamatan Lawa yang disegel akibat kontraktor tak membayar upah buruh dan utang bahan material. Foto: Ist.

" Buntut dari tidak dibayarnya upah pekerja dan bahan bangunan, gedung puskesmas pembantu (Pustu) Desa Lalemba, Kecamatan Lawa, Muna Barat disegel "

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Buntut dari tidak dibayarnya upah pekerja dan bahan bangunan, gedung puskesmas pembantu (Pustu) Desa Lalemba, Kecamatan Lawa, Muna Barat disegel.

Penyegelan Pustu itu dilakukan oleh pekerja dan pemilik tokoh. Pasalnya, kata pemilik toko, Rian mengaku utang material dari Pustu tersebut mencapai Rp 10.059.000, dan pihak kontraktor hanya menjanjikan pelunasan saat anggaran telah dicairkan oleh Dinas Kesehatan.

Namun, tambah dia, janji pelunasan itu hanya sekedar janji saja, sebab hingga saat pencairan anggaran kontraktor hilang kontak.

“Biar ditelepon tidak aktif. Dicari di rumahnya juga tidak ada,” ujarnya.

Baca Juga: 20 Warga Muna Barat Bakal Berangkat Haji Tahun Ini

Lebih lanjut, Rian mengatakan, berdasarkan rincian para pekerja ada beberapa item bahan bangunan yang belum terbayarkan, yaitu baut mencapai Rp 550.000 dan batu merah sekitar Rp 2.750.000.

Karena belum lunasnya utang tersebut, Rian bersama para buruh akhirnya bersepakat untuk menyegel gedung Pustu Desa Lalemba, serta pekerja dan pemilik toko meminta kontraktor dan dinas terkait untuk menyelesaikan hak-haknya.

Gedung tersebut akan dibuka jika biaya material dan hak-hak pekerja telah dibayarkan karena di gedung Pustu saat ini masih ada hal masyarakat yang belum terbayarkan.

Sementara itu, salah satu pekerja gedung Pustu Lalemba, Anca mengaku, total upah tukang yang belum dibayarkan oleh kontraktor sebesar Rp 21.250.000 atau sekitar Rp21,1 juta untuk lima orang pekerja.

“Itu sisa uang pekerja yang belum dilunasi kontraktor, jika upah itu tidak dibayar maka Pustu Lalemba akan disegel terus,” tegasnya, Senin (19/2/2024).

Anca menambahkan, awalnya pembayaran upah pekerja lancar dan dibayar tepat waktu. Namun setelah bulan kedua dan ketiga, mulai tidak jelas hingga saat ini termasuk dengan bahan material.

Kontraktor itu juga sempat menjanjikan akan membayar upah pekerja pada November 2023 lalu, namun sampai Desember 2023 bahkan hingga saat ini belum terbayarkan.

Selain itu, Anca juga mengaku, pembangunan gedung Pustu diborong oleh lima orang pekerja, hal ini berdasarkan hitungan biaya tukang untuk satu gedung itu sekitar Rp 50 juta lebih. Dimana biaya itu cukup murah jika dibandingkan dengan luas gedung.

“Gaji tukang kalau dihitung secara keseluruhan sekitar 50 juta lebih, untuk ongkos tukang, kalau dihitung-hitung gaji itu sudah paling murah diambil. Dikerja tidak sampai dua bulan,” pungkasnya.

Untuk itu, ia berharap kepada kontraktor dan pihak terkait agar melunasi hak-hak pekerja, maka jika tidak gedung Pustu Desa Lalemba akan terus disegel dan tidak boleh digunakan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Mubar, La Ode Mahajaya mengaku sudah memerintahkan PPK untuk mencari kontraktor Pustu Desa Lalemba, karena yang bertanggung jawab penuh terhadap gaji tukang dan biaya material adalah kontraktor selaku penyedia bahan bangunan.

“Saya sudah perintahkan itu, cari kontraktor karena sampai saat ini kontraktor juga hilang kontak,” ungkapnya.

Baca Juga: Pemilihan Lanjutan di Muna Barat Tuai Sorotan, KPU Muna Barat Dianggap Lalai

Ia juga sangat kesal dengan kelakuan kontraktor. Ia menilai kontraktor tersebut sudah tidak punya hati nurani sebab telah mempekerjakan warga tetapi tidak diberi upah.

Kendati demikian, terkait upah pekerja masih diusahakan melalui dana pemeliharaan sambil mencari kontraktor terkait. Jika kontraktor tidak punya niat baik untuk menyelesaikan itu, maka pihaknya mengarahkan pekerja untuk melapor ke polisi.

Untuk diketahui, pembangunan gedung Pustu Desa Lalemba dikerjakan oleh perusahaan CV Wiratama Teknik, dengan nomor kontrak, 2.5-12/SP/PPK-Dinkes/VII/2023.

Nilai kontrak sebesar Rp321.780.000, dengan sumber anggaran APBD Mubar tahun 2023 dan masa kerja 120 hari kalender. (A)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga