KENDARI, TELISIK.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara, (Sultra) telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Bumi Anoa, Senin (24/6/2024) siang.
Pada 12 Juni 2024, BNNP Sultra telah berhasil mengungkap dua laporan kasus narkotika (LKN) dan berhasil meringkus empat orang tersangka. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 3, 588 kilogram yang diungkap oleh BNNP Sultra.
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung menjelaskan, selama bulan Januari sampai dengan Mei 2024, juga telah berhasil mengungkap peredaran narkotika sebanyak 4 LKN (laporan kasus narkotika) dengan jumlah tersangka enam orang tersangka.
Total pengungkapan BNNP Sultra periode bulan Januari sampai dengan Juni sebanyak 10 tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,560 kilogram.
