BNNP Sultra Berhasil Ungkap Kasus Jaringan Narkotika Asal Sumatera

Bambang Sutrisno, telisik indonesia
Senin, 24 Juni 2024
0 dilihat
BNNP Sultra Berhasil Ungkap Kasus Jaringan Narkotika Asal Sumatera
Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Christ Reinhard Pusing dan jajaran BNNP melakukan pengambilan gambar. Foto: Bambang Sutrisno/Telisik

" Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara, (Sultra) telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Bumi Anoa "

KENDARI, TELISIK.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara, (Sultra) telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Bumi Anoa, Senin (24/6/2024) siang.

Pada 12 Juni 2024, BNNP Sultra telah berhasil mengungkap dua laporan kasus narkotika (LKN) dan berhasil meringkus empat orang tersangka. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 3, 588 kilogram yang diungkap oleh BNNP Sultra.

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung menjelaskan, selama bulan Januari sampai dengan Mei 2024, juga telah berhasil mengungkap peredaran narkotika sebanyak 4 LKN (laporan kasus narkotika) dengan jumlah tersangka enam orang tersangka.

Baca Juga: Fakta-Fakta Tewasnya Bocah 13 Tahun Afif Maulana, Diduga Meregang Nyawa Disiksa Polisi dan 40 Anggota Ikut Terseret

Total pengungkapan BNNP Sultra periode bulan Januari sampai dengan Juni sebanyak 10 tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,560 kilogram.

Untuk narkotika jenis ganja seberat 5,055 kilogram telah berhasil diungkap oleh BNNP Sultra. Menyelamatkan masyarakat sebanyak 106.150 ribu orang yang gagal mengkonsumsi narkotika tersebut.

Sebagian besar barang narkotika ini berasal dari wilayah Sumatra, diantaranya dari Aceh dan Medan. Biasanya narkotika dari Aceh dan Medan ini berasal dari luar Indonesia.

Untuk kedua tersangka pria DD dan MS, kemudian kedua tersangka perempuan inisial AR dan MR, semuanya berasal dari Kota Kendari.

Masing-masing dari mereka ditangkap di wilayah Konawe, Kendari dan pelabuhan feri Kolaka.

Baca Juga: Delapan Bulan Hilang, Warga Buton Tengah Ditemukan Sudah jadi Tengkorak di Tempat Pembuangan Sampah

Pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun dan pidana penjara paling singkat 6 tahun.

"Terima kasih kepada stockholder dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika ini," ujarnya.

Keberhasilan pengungkapan narkotika oleh BNNP Sultra adalah berkat kerja sama dan sinergitas instansi-instansi terkait seperti Polri dan TNI, juga dukungan penuh masyarakat dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Sulawesi Tenggara. (C)

Penulis: Bambang Sutrisno

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga