Korban dan Tersangka Berdamai, Kejari Muna Usul Dua Perkara Restorative Justice

Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 12 Juli 2023
0 dilihat
Korban dan Tersangka Berdamai, Kejari Muna Usul Dua Perkara Restorative Justice
Proses mediasi perkara KDRT dan penganiayaan yang dilakukan Kejari Muna. Foto: Sunaryo/Telisik

" Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, kembali mengusulkan dua perkara pidana umum (pidum) untuk dihentikan penuntutanya melalui restorative justice (RJ) "

MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, kembali mengusulkan dua perkara pidana umum (pidum) untuk dihentikan penuntutanya melalui restorative justice (RJ).

Kedua perkara itu adalah KDRT dan penganiayaan. Para korban dan tersangka telah sepakat berdamai

"Kita lakukan mediasi, korban dan tersangka telah sepakat berdamai. Kami pun mengusulkan RJ ke Kejagung melalui Kejati Sulawesi Tenggara," kata Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing, Rabu (13/7/2023).

Pengusulan RJ itu karena dinilai memenuhi syarat sesuai Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020, yang ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun dan denda Rp 2,5 juta.

Baca Juga: Ini Kekayaan Bupati Muna Rusman Emba Tersangka Kasus Suap Dana PEN, Harta Naik Miliaran

Sementara itu, Kasi Pidum, Agus R Senjaya menerangkan, perkara KDRT dengan tersangka La Ode RB dan korban, SR hanya persoalan sepele. Di mana, RB kesal dengan istrinya, SR akibat ketupat yang akan digantung belum masak. RB yang dalam pengaruh alkohol pun marah dan spontan mengambil sebatang kayu bakar lalu memukul kepala istrinya sebanyak dua kali yang mengakibatkan luka lecet.

Begitu pula dengan perkara penganiayaan yang dilakukan AS terhadap La MS. Persoalannya, tersangka AS meminta uang pada anak La MS bernama Ismail untuk membeli rokok. Korban yang tidak terima, menghalau tersangka denga cara mendorong batang lehernya. Tersangka lalu mengambil sebilah badik dari saku celananya dan langsung menikam korban yang mengenai tangan bagian kiri.

Baca Juga: Langsung Tersangka, KPK Ternyata Temukan Bukti Ini di Kantor Bupati Muna dan Rumah Gomberto

Tidak sampai di situ, tersangka terus melakukan penikaman. Beruntung korban berhasil menghindar dan melakukan perlawanan yang membuat tersangka terjatuh. Tersangka kemudian bangun, lalu mengarahkan badiknya ke istri korban. Naas, badik itu malah mengenai bagaian perut anak korban.

"Perkara tersebut dianggap memenuhi syarat untuk dilakukan RJ, karena korban dan tersangka sudah sepakat berdamai," ujarnya.

Kini, pihaknya tinggal menunggu persetujuan dari Kejagung. Bila, disetujui, akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga