Bodyguard Atta Halilintar Dilapor Polisi Usai Ancam Culik Wartawan
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 06 September 2024
0 dilihat
Bodyguard Atta Halilintar dilaporkan ke polisi buntut ancaman akan menculik awak wartawan yang meliput YouTuber itu di Polres Jakarta Selatan. Foto: Instagram@attahalilintar
" Bodyguard Atta Halilintar terpaksa berurusan dengan pihak berwajib setelah diduga mengancam akan menculik wartawan "
JAKARTA, TELISIK.ID - Bodyguard Atta Halilintar terpaksa berurusan dengan pihak berwajib setelah diduga mengancam akan menculik wartawan.
Ancaman tersebut terjadi saat Atta dan Aurel Hermansyah berada di Polres Jakarta Selatan. Mereka sedang melaporkan seorang warganet yang memfitnah Atta, Rabu (4/9/2024) malam.
Ancaman yang dilontarkan oleh bodyguard Atta terekam video. Dalam rekaman bodyguard itu berkata, “Tolong jangan shoot saya. Sempat ada saya di TV saya culik satu orang ya.” Pernyataan ini kemudian memicu reaksi dari sejumlah wartawan yang berada di lokasi.
Baca Juga: Jokowi Sebut Kotak Kosong Pilkada Bagian dari Demokrasi
Tak lama setelah kejadian tersebut, Aliansi Jurnalis Video (AJV) langsung melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan teregister dengan nomor LP/B/2740/IX/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA pada 5 September 2024.
Deolipa Yumara, kuasa hukum AJV, menyatakan bahwa laporan ini dibuat karena ancaman tersebut berdampak luas pada profesi wartawan.
“Terlapornya adalah ajudannya Atta Halilintar. Jadi pelapornya adalah orang yang diancam, beberapa wartawan yang diancam oleh pihak ajudannya,” ujar Deolipa, seperti dilansir dari CNNIndonesia, Jumat (6/9/2024).
Menurut Deolipa, ancaman ini tidak hanya berpengaruh pada wartawan yang terlibat langsung dalam liputan tersebut, tetapi juga berpotensi mengancam kebebasan pers secara keseluruhan.
“Ini semacam pengancaman terhadap wartawan atau orang yang sedang memberitakan. Tapi ini sebenarnya dampaknya luas,” jelasnya.
Dalam laporan tersebut, AJV melaporkan bodyguard Atta dengan tuduhan pelanggaran Pasal 336 KUHP tentang ancaman dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan pengancaman terhadap wartawan dianggap sebagai bentuk intimidasi terhadap profesi yang memiliki fungsi penting dalam demokrasi.
Setelah kejadian ini viral, bodyguard yang bersangkutan segera meminta maaf secara terbuka.
Baca Juga: Subsidi Motor Listrik Tahun Ini Ludes, Dianggarkan Lagi 2025?
Permintaan maaf disampaikan melalui sebuah video yang diunggah oleh pengacara Sunan Kalijaga. Bodyguard itu mengakui kesalahannya dan menyatakan bahwa ucapannya adalah refleks semata.
“Mohon maaf untuk rekan-rekan media, saya merasa salah untuk perkataan seperti itu dan sekali lagi saya minta maaf,” ucap bodyguard Atta.
“Mungkin saya berkata-kata refleks ya. Dan mohon maaf untuk rekan-rekan media, saya mengaku salah dan saya meminta maaf yang sebesar-besarnya,” tambahnya. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS