Bolehkah Wanita Minum Obat Penunda Haid untuk Puasa?

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Jumat, 16 April 2021
0 dilihat
Bolehkah Wanita Minum Obat Penunda Haid untuk Puasa?
Ilustrasi minum obat penundaan haid. Foto: Repro google.com

" Jadi boleh saja wanita muslimah mengkonsumsi obat penunda haid agar bisa lancar berpuasa, selama tidak menimbulkan bahaya. "

KENDARI, TELISIK.ID - Ramadan menjadi bulan yang dinantikan umat Islam, sebab di dalamnya pahala ibadah dilipatgandakan.

Salah satu ibadah yang diperintahkan adalah puasa selama satu bulan penuh di bulan Ramadan.

Akan tetapi, ada kondisi tertentu yang membuat seseorang tak diperbolehkan untuk berpuasa, di antaranya adalah wanita yang sedang haid atau menstruasi.

Haid atau menstruasi merupakan darah yang keluar akibat kerja hormonal dalam tubuh wanita.

Lantas, bolehkah wanita muslimah mengkonsumsi obat penundaan haid agar bisa lancar berpuasa?

Baca juga: Cabut Gigi saat Puasa, Bolehkah?

Pembina Majelis Nurul Ilmi Kendari, Ustadz Mahyuddin mengatakan, sebagian ulama membolehkan sepanjang tidak menimbulkan bahaya secara syar'i, sebagaimana penggunaannya saat berhaji.

Sebagian menyatakannya makruh. Sebab, haid merupakan siklus alamiah kodrati yang wajar, tidak perlu dipersoalkan, termasuk untuk kepentingan ibadah puasa (juga haji).

"Jadi boleh saja wanita muslimah mengkonsumsi obat penunda haid agar bisa lancar berpuasa, selama tidak menimbulkan bahaya," katanya, belum lama ini.

Senada dengan itu, dilansir dari laman resmi Lembaga Fatwa Mesir, Dr Ali Jumah Muhammad mengatakan, wanita boleh mengonsumsi obat penunda haid dan puasanya tetap sah.

"Tak ada larangan bagi wanita yang ingin mengonsumsi obat penunda haid. Puasanya pun tetap sah," kata Dr Ali Jumah, dikutip dari kompas.com.

Baca juga: Cabut Gigi saat Puasa, Bolehkah?

Hal ini dibolehkan karena tidak ada dalil khusus dari Al-Qur'an, hadis, ijtimak, maupun qiyas yang melarang menelan pil itu.

Syaratnya, ia harus mendapat kepastian dari dokter bahwa tak ada dampak kesehatan yang diakibatkan oleh obat itu.

Jika penggunaan obat tersebut memiliki dampak bahaya bagi kesehatannya, maka haram hukumnya untuk mengonsumsi obat itu.

Hal itu didasari atas hadis Rasulullah SAW, "Tak boleh ada mudharat dan sesuatu yang memudharatkan."

Dalam kondisi mudharat seperti itu, menelan pil hukumnya menjadi haram. Sementara menjaga kesehatan merupakan tujuan dari hukum Islam. (B)

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga