Cabut Gigi saat Puasa, Bolehkah?

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Jumat, 16 April 2021
0 dilihat
Cabut Gigi saat Puasa, Bolehkah?
Ilustrasi mencabut gigi. Foto: Repro Getty Image

" Boleh saja memeriksa gigi atau mencabutnya, sepanjang tidak menelan apapun. "

KENDARI, TELISIK.ID - Saat bulan Ramadan, umat Islam diperintahkan menjalankan ibadah puasa.

Puasa adalah ibadah menahan diri dari berbagai makanan dan minuman yang bisa masuk dalam pencernaan. Namun, bagaimana dengan mencabut gigi saat puasa?

Pembina Majelis Nurul Ilmi Kendari, Ustadz Mahyuddin mengatakan, periksa gigi saat sedang berpuasa tidak sampai membatalkan puasa, sepanjang tidak menelan apapun.

Baca juga: Hadis Palsu dan Lemah tentang Ramadan yang Marak Beredar Bagian 2

Saat memeriksa gigi bisa dilakukan berbagai tindakan seperti cabut gigi, tambal gigi, menambal gigi, dan sebagainya.

"Boleh saja memeriksa gigi atau mencabutnya, sepanjang tidak menelan apapun," katanya kepada Telisik.id, belum lama ini.

Hal tersebut berdasarkan penjelasan dari Dar al-Ifta`al-Mishriyyah yang artinya adalah, Mencabut gigi bagi orang yang sedang berpuasa adalah diperbolehkan, dan tidak membatalkan puasanya jika tidak ada sesuatu apapun yang masuk ke dalam lambungnya dan keluarnya darah karena mencabut gigi itu tidak mempengaruhi puasa. Tetapi, wajib bagi orang yang berpuasa untuk menjaga dari tertelannya darah. (B)

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga