Ketua Majelis Hakim Sakit, Pemeriksaan Saksi Sidang Dugaan Korupsi Mantan Sekda Kendari Nahwa Umar Diundur

Hamlin, telisik indonesia
Rabu, 18 Juni 2025
0 dilihat
Ketua Majelis Hakim Sakit, Pemeriksaan Saksi Sidang Dugaan Korupsi Mantan Sekda Kendari Nahwa Umar Diundur
Suasana ruang sidang setelah Ketua PN Kendari selaku penganti Ketua Majelis Hakim mengagendakan ulang sidang pemeriksaan saksi perkara dugaan korupsi mantan Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar pada Selasa (24/6/2025) pekan depan. Foto: Hamlin/Telisik.

" Sidang pembuktian perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar dengan agenda pemeriksaan saksi akan digelar kembali pekan depan "

KENDARI, TELISIK.ID - Sidang pembuktian perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar dengan agenda pemeriksaan saksi akan digelar kembali pekan depan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Safri saat memimpim sidang menggantikan Ketua Majelis Hakim yang berhalangan hadir pada sidang pemeriksaan saksi, Selasa (17/6/2025).

"Karena JPU (Jaksa Penuntut Umum) belum menghadirkan para saksi, maka sidang kembali kita gelar pada 24 Juni 2025 dengan memerintahkan JPU menghadirkan para saksi," tegas Safri.

Sementara itu, JPU Asnadi menjelaskan, sebelumnya pihaknya mendapatkan kabar bahwa Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir, sehingga pihaknya tidak melakukan pemanggilan terhadap saksi.

"Jadi pemeriksaan saksi hari ini ditunda karena ketua majelis hakimnya lagi sakit, jadi tadi pagi kita menghubungi saksi-saksi tidak ke sini dulu," katanya saat ditemuai seusai sidang.

Baca Juga: Perkara Dugaan Korupsi Mantan Sekda Kendari Nahwa Umar, Sidang Pembuktian Digelar Hari Ini

Asnadi juga menjelaskan, para saksi yang akan dihadirkan pada persidangan yang akan digelar pada pekan depan berjumlah 15 orang.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Kendari melalui putusan sela secara resmi menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh tim penasihat hukum Nahwa Umar, dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang digelar pada Rabu (4/6/2025).

"Satu, menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya. Dua, menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah menurut hukum. Tiga, menyatakan bahwa pemeriksaan perkara Nahwa Umar dilanjutkan," tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Baca Juga: JPU Siapkan 15 Saksi untuk Sidang Perdana Pemeriksaan Saksi Nahwa Umar

Putusan sela tersebut dibacakan oleh majelis hakim setelah mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum, dan setelah menskorsing sidang selama lima menit untuk bermusyawarah.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim juga menyatakan bahwa surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP, sehingga tidak ada alasan atau dasar hukum untuk menerima eksepsi tim penasihat hukum.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian oleh penuntut umum. (B)

Penulis: Hamlin

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Baca Juga