ASN di Atas Usia 50 Tahun Tetap Kerja dari Rumah

Musdar, telisik indonesia
Sabtu, 06 Juni 2020
0 dilihat
ASN di Atas Usia 50 Tahun Tetap Kerja dari Rumah
ASN. Foto: Repro Merdeka.com

" Karena potensi penularan besar, maka ASN Kota kita sudah perintahkan untuk bekerja dari rumah. "

KENDARI, TELISIK.ID - Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari yang sudah berusia di atas 50 tahun diberi keringanan untuk bisa bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Keputusan tersebut berpedoman pada keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19 dan Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2020 tentang penetapan bencana nonalam penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional serta menindaklannjuti surat edaran Menteri Pendahyagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 58 Tahun 2020 Tanggal 29 Mei 2020 tentang sistem kerja ASN dalam tatanan normal baru.

Salah satu poin keputusan yang mulai berlaku sejak 5 Juni 2020 adalah ASN yang berusia di atas 50 tahun, wanita hamil dengan resiko tinggi, punya riwayat penyakit wajib melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (WFH)

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menyampaikan, atas keputusan Presiden dan MenpanRB, pihaknya sudah memerintahkan ASN dengan kreteria yang dimaksud untuk berkerja dari rumah.

Baca juga: 6 Juni, Mengenang Kelahiran Sosok Soekarno Sang Proklamator Indonesia

“Karena potensi penularan besar, maka ASN Kota kita sudah perintahkan untuk bekerja dari rumah,” terang Sulkarnain.

Sementara itu, khusus eselon II dan III serta lurah tetap masuk kantor. Apabila dalam kondisi kurang sehat, boleh di rumah dan segera melakukan cek kesehatan ke layanan kesehatan.

“Ini staff ya, kalau yang ada jabatan tetap masuk, karena tanggung jawab,” jelasnya.

Dihubungi berbeda, Ketua IDI Kota Kendari, dr. Alghazali Amirullah menjelaskan bahwa, menurutnya potensi tertular virus tidak melihat dari usia baik usia anak-anak, remaja, dewasa maupun tua.

“Cuman ada beberapa penyakit yang berpotensi untuk COVID-19 masuk dengan penyakit komorbid atau penyakit penyerta yang sudah dibawa sejak lama, seperti gagal ginjal, jantung, kencing manis, asma dan penyakit lain,” jelasnya.

Reporter: Musdar

Editor: Sumarlin

Baca Juga