Ratusan Perempuan di Kota Kendari Resmi Menjanda

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Kamis, 19 Januari 2023
0 dilihat
Ratusan Perempuan di Kota Kendari Resmi Menjanda
Sebanyak 816 wanita di Kota Kendari resmi menjanda, 613 akibat cerai gugat dan sisanya akibat cerai talak di Pengadilan Agama Kelas 1A Kendari. Foto: Nur Khumairah/Telisik

" Angka perceraian di Kota Kendari pada 2022 lalu rupanya meningkat. Ironisnya, sejak Januari hingga Desember 2022 ribuan perkara gugatan cerai diterima Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Kendari "

KENDARI, TELISIK.ID - Angka perceraian di Kota Kendari pada 2022 lalu rupanya meningkat. Ironisnya, sejak Januari hingga Desember 2022 ribuan perkara gugatan cerai diterima Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Kendari.

Menurut Panitera PA Kendari, Safar, perkara yang diterima sebanyak 1.388, namun perkara tersebut didominasi oleh perkara cerai gugat yakni 613 kasus dan selebihnya 203 adalah cerai talak, sedangkan 167 perkara telah dicabut.

Ketua Pengadilan Agama Kelas 1A Kendari, Sahrul Fahmi mengatakan, jika sebelum proses perceraian dilakukan di Pengadilan Agama, calon berperkara terlebih dahulu dimediasi dengan jalan-jalan terbaik.

Baca Juga: Ratusan Perempuan di Kolaka Utara Pilih Menjanda

"Sebenarnya Pengadilan Agama itu mengharapkan sebisa mungkin perceraian itu tidak terjadi. Harapan ke depannya, kita secara bersama-sama memperkecil angka perceraian khususnya di Kota Kendari," tuturnya, Kamis (19/1/2023).

Ia berharap ada kerjasama antara Kementerian Agama dan masing-masing KUA untuk memberikan pemahaman pada masyarakat terkait dunia pernikahan.

Berdasarkan data yang Telisik.id, peroleh dari Pengadilan Agama Kelas 1A Kendari, angka perceraian didominasi oleh perselisihan dan pertengkaran terus-menerus menjadi penyebab utama bahkan sebanyak 596 perkara perceraian bermula dari hal tersebut.

Baca Juga: Dalam Tiga Bulan, 63 Wanita Wakatobi Pilih Menjanda

Di urutan kedua 146 perkara di latar belakangi ditinggalkan oleh pasangannya. Ketiga dipengaruhi oleh kasus KDRT sebanyak 36 perkara, keempat dipengaruhi oleh masalah ekonomi sebanyak 12 kasus, kelima dengan kasus murtad (keluar dari Islam), keenam dengan faktor madat, dan sisanya karena poligami dan pasangannya dihukum penjara.

Perceraian sendiri terbagi menjadi dua, yaitu cerai talak yang dilakukan oleh pihak suami dan cerai gugat yang dilakukan oleh pihak wanita. (B)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga