BPR Bahteramas Dilebur, Ini Alasannya

Nurdian Pratiwi, telisik indonesia
Rabu, 10 November 2021
0 dilihat
BPR Bahteramas Dilebur, Ini Alasannya
Suasana rapat di gedung A DPRD Sultra terkait peleburan BPR Bahteramas. Foto: Nurdian Pratiwi/Telisik

" Rapat yang digelar di ruang rapat Toronipa (Gedung A) merupakan rapat gabungan komisi DPRD Sultra yang membahas tentang perubahan Perda Nomor 4 tahun 2020 tentang penggabungan dan perubahan badan hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "

KENDARI, TELISIK.ID - DPRD Provinsi Sultra kembali menggelar rapat terkait dengan rencana peleburan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bahteramas pada Selasa (9/11/2021).

Rapat yang digelar di ruang rapat Toronipa (Gedung A) merupakan rapat gabungan komisi DPRD Sultra yang membahas tentang perubahan Perda Nomor 4 tahun 2020 tentang penggabungan dan perubahan badan hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat.

Anggota Komisi IV, Fajar Ishak mengatakan, BPR Bahteramas Sulawesi Tenggara totalnya ada 12 cabang, dan nantinya akan dilebur menjadi 2.

“Maksud dari dileburnya 12 BPR ini menjadi 2 yaitu, satunya akan berkantor di daratan dan satunya lagi akan berkantor di kepulauan," kata Fajar, Selasa (9/11/2021).

“Kenapa harus digabung menjadi 2 saja, karena ada beberapa bank yang belum sehat, dan masih banyak kekurangan khususnya di permodalan. Sehingga digabungkan agar modalnya menjadi lebih besar dan dapat memenuhi syarat untuk menjadi bank sehat,” lanjutnya.

Di tempat yang sama, perwakilan BPR Bahteramas se-Sultra, Ahmat mengatakan bahwa untuk membuat Bank Perkreditan Rakyat di Sulawesi Tenggara ini menjadi sehat, salah satunya adalah dengan adanya dukungan dari pemerintah kabupaten/kota.

Baca Juga: Ambisi Dirut PDAM Kendari Ingin Pecat Ratusan Pegawainya di Tengah Buruknya Pelayanan Air Bersih

Baca Juga: Demi Dapatkan Bahan Bakar Solar, Puluhan Sopir Truk Rela Tidur di Mobil

“Menurut saya begini, sebenarnya sehat atau tidaknya suatu bank bergantung pada dukungan yang diberikan pemerintah kabupaten kota terhadap bank itu sendiri," ungkap Ahmat.

Dia menambahkan, jika pemerintah kabupaten saja kurang merespon, inilah yang menyebabkan bank-bank menjadi tidak sehat.

Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi juga menambahkan, pembahasan peleburan BPR Bahteramas ini masih ada beberapa tahapan lagi, di mana perubahan ini masih harus dirumuskan dengan seksama.

“Lima orang yang ditunjuk untuk merumuskan norma-norma apa saja yang akan dimasukkan di dalam perubahan Perda ini diharapkan segera menyelesaikan tugasnya. Sehingga akan dikonsultasikan dan dievaluasi oleh Kemendagri,” imbuhnya.

Dan hasil evaluasi itu nantinya akan dirapatkan kembali oleh Dewan lalu diparipurnakan,” sambungnya. (A)

Reporter: Nurdian Pratiwi

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga