Buat Paspor Lebih Mudah dengan M-Paspor, Bisa Dilakukan di Rumah
Musdar, telisik indonesia
Kamis, 27 Januari 2022
0 dilihat
Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian Kelas I TPI Kendari, Trisulo saat menunjukkan aplikasi M-Paspor. Foto: Musdar/Telisik
" Pengurusan paspor dapat dilakukan kapan saja, di mana saja, tanpa harus datang ke Kantor Imigrasi "
KENDARI, TELISIK.ID - Masyarakat yang berencana membuat paspor sebagai syarat untuk melakukan perjalanan antar negara, akan dimudahkan dengan aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor).
Pengurusan paspor dapat dilakukan kapan saja, di mana saja, tanpa harus datang ke Kantor Imigrasi.
Tepat Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-72 yang jatuh hari ini Kamis (27/1/2022), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari melaunching M-Paspor.
Trisulo selaku Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian Kelas I TPI Kendari mengatakan, M-Paspor tersebut merupakan pengganti aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO). Dengan M-Paspor akan membuat pengurusan paspor jauh lebih cepat.
Tak hanya itu, pengurusan paspor juga lebih transparan dan akuntabel.
Baca Juga: KM Bunda Maria Mulai Beroperasi Layani Penumpang Kendari, Waode Buri dan Wanci
Trisulo menjelaskan, dengan aplikasi ini pemohon dapat mengisi data pada formulir di aplikasi yang sebelumnya sudah di-download di Google Play Store atau AppStore.
Baca Juga: P3K Diharapkan Bisa Penuhi Kekurangan Guru Pasca Moratorium
Kemudian semua dokumen persyaratan pembuatan paspor seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kartu Keluarga (KK) akta kelahiran, ijazah terakhir atau buku nikah termasuk paspor lama jika Ingin diperpanjang, dapat dilakukan melalui aplikasi ini.
Namun sebelum penginputan dokumen persyaratan pemohon lebih dulu melakukan pembayaran.
Lewat aplikasi itu juga masyarakat bisa menentukan waktu kedatangan ke Kantor Imigrasi untuk melakukan wawancara dan foto paspor. Saat datang ke Imigrasi, pemohon diminta membawa dokumen aslinya.
"Jadi lebih mudah kan," kata Trisulo. (C)
Reporter: Musdar
Editor: Haerani Hambali