Bukan Dihapus, Ini Daftar PNS Tak Dapat THR dan Gaji 13 2025

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 08 Februari 2025
0 dilihat
Bukan Dihapus, Ini Daftar PNS Tak Dapat THR dan Gaji 13 2025
Rumor THR dan gaji ke-13 dihapus beredar di media. Foto: Repro Beritamakassar

" Rumor mengenai penghapusan Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-13, dan ke-14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025 telah membuat banyak pihak resah "

JAKARTA, TELISIK.ID - Rumor mengenai penghapusan Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-13, dan ke-14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025 telah membuat banyak pihak resah.

Namun, setelah ditelusuri, ternyata bukan dihapus, melainkan ada kategori PNS tertentu yang tidak berhak menerima tunjangan tersebut. Siapa sajakah mereka?

Belakangan ini, beredar luas kabar bahwa pemerintah akan menghapus pemberian THR, gaji ke-13, dan ke-14 bagi PNS pada tahun 2025.

Rumor ini menyebar cepat melalui media sosial dan pesan berantai di aplikasi seperti WhatsApp, menimbulkan kekhawatiran di kalangan aparatur sipil negara.

Salah satu pesan yang beredar menyebutkan bahwa Presiden Prabowo telah memanggil sekretaris jenderal kementerian untuk membahas kemungkinan penghentian gaji tambahan tersebut.

"Ada informasi, gaji 13 dan 14 ditiadakan. Sesmen/sekjen lagi dikumpulin presiden malam ini. Itu dari orang Seskab pelatih. Infonya nanti malam mau dibahas," bunyi pesan tersebut, dikutip dari Tribunnews, Sabtu (8/2/2025).

Kabar ini semakin ramai setelah seorang kreator TikTok dengan akun @gadis*** mengungkapkan keresahannya mengenai dampak kebijakan ini terhadap keuangan ASN. Dalam videonya, ia mengatakan, "Hah, gaji ke-13 dan 14 PNS akan ditiadakan. Baru-baru ini PNS dibuat panik karena isunya adalah gaji 13 dan 14 akan ditiadakan. Orang-orang pun menjadi pusing."

Baca Juga: Heboh Anggaran APBN Gaji ke-13 dan 14 ASN 2025 Dihapus, Begini Penjelasannya

Tanggapan Pemerintah

Menanggapi isu tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa persiapan untuk pemberian gaji ke-13 dan ke-14 bagi ASN sedang dilakukan.

"Persiapan sudah ada. Persiapan to be announced," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.

Airlangga menegaskan bahwa keputusan mengenai pencairan gaji ke-13 dan ke-14 berada di tangan Kementerian Keuangan. Namun, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menjelaskan bahwa hingga saat ini, mereka belum menerima informasi terkait gaji tersebut.

"Aku belum bisa menanggapi ya, karena belum ada info," ujarnya.

Kategori PNS yang Tidak Menerima THR dan Gaji ke-13

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, tidak semua PNS berhak menerima THR dan gaji ke-13. Ada dua kategori PNS yang tidak akan menerima tunjangan tersebut:

1. PNS yang Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara

PNS yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13.

Cuti jenis ini biasanya diambil untuk keperluan pribadi yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan, sehingga selama masa cuti tersebut, PNS tidak menerima gaji dari pemerintah.

2. PNS yang Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah

PNS yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dan gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, juga tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13.

Baca Juga: Gaji ke-13 dan THR ASN Cair 2025, Ini Jadwal Lengkap dan Besaran Semua Golongan

Hal ini dikarenakan selama masa penugasan tersebut, mereka tidak menerima gaji dari instansi asalnya.

Pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk Pegawai Non-ASN

Selain PNS, pemerintah juga memberikan THR dan/atau gaji ke-13 kepada pegawai non-ASN yang memenuhi kriteria tertentu. Pegawai non-ASN berhak menerima tunjangan tersebut jika:

1. Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dalam perjanjian kerja tersebut dinyatakan berhak menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ke-13.

2. Telah ditetapkan menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ke-13 oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Baca Juga