KENDARI, TELISIK.ID - Anggota DPRD Sultra Aksan Jaya Putra (AJP), melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pencegahan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.

Sosialisasi dilakukan kepada para pelajar di Aula SMA Negeri 1 Kendari, Kamis (10/6/2021).

Pada kesempatan tersebut, AJP ditemani beberapa perwakilan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Sultra ini mengungkapkan, sosialiasi Perda tersebut dilaksanakan karena pihaknya melihat masih banyak kasus peredaran narkoba di Kota Kendari, terutama yang dilakukan oleh usia-usia remaja.

"Oleh karena itu yang kita tuju adalah anak-anak yang masih SMA, yang masih remaja. Ini adalah sosialisasi untuk pencegahan sehingga mereka tahu (bahaya narkoba)," kata AJP.