Bumihanguskan Narkoba di Kendari, AJP Sosialisasi Perda No 7 Tahun 2019
Musdar, telisik indonesia
Kamis, 10 Juni 2021
0 dilihat
Anggota DPRD Sultra Aksan Jaya Putra (AJP). Foto: Ist.
" Anggota DPRD Sultra Aksan Jaya Putra (AJP), melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pencegahan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya. "
KENDARI, TELISIK.ID - Anggota DPRD Sultra Aksan Jaya Putra (AJP), melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pencegahan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.
Sosialisasi dilakukan kepada para pelajar di Aula SMA Negeri 1 Kendari, Kamis (10/6/2021).
Pada kesempatan tersebut, AJP ditemani beberapa perwakilan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Sultra ini mengungkapkan, sosialiasi Perda tersebut dilaksanakan karena pihaknya melihat masih banyak kasus peredaran narkoba di Kota Kendari, terutama yang dilakukan oleh usia-usia remaja.
"Oleh karena itu yang kita tuju adalah anak-anak yang masih SMA, yang masih remaja. Ini adalah sosialisasi untuk pencegahan sehingga mereka tahu (bahaya narkoba)," kata AJP.
"Dari BNN juga sudah memberikan gambaran, sehingga mereka tidak gampang terpengaruh oleh rayuan-rayuan, baik itu dari teman dekat maupun dari orang-orang yang berniat menghancurkan masa depan anak-anak kita," sambungnya.
Baca juga: Wajib Tahu, Beli Tiket Pelni Cuma Bisa Non Tunai
Baca juga: BNNP Sultra Beri Bimtek Stekholder dan Pendamping di Kecamatan Kadia
AJP mengungkapkan, sosialisasi ini juga sekaligus untuk menekankan kepada siswa-siswi bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra sudah memiliki Perda selain UU Narkotika yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
"Jadi sedikit penekanan di sini sudah terisi tentang pencegahan, sosialisasi sampai dengan efek-efek jerah sudah ada semua. Oleh karena itu, Perda ini wajib kita sampaikan kepada siswa maupun masyarakat umum, bahwa Pemprov Sultra juga sudah punya Perda, ini loh Perdanya. Makanya hari ini kita turun sosialisasi," ungkap AJP.
Di hari yang sama, selain menyasar siswa-siswi, AJP juga mensosialisasikan Perda Nomor 7 Tahun 2019 itu kepada masyarakat umum di Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat.
Kata AJP, sosialisasi kedua yang dilakukan untuk menekankan tentang bagaimana pentingnya melakukan pencegahan terhadap narkoba.
"Jangan sampai kalau sudah terlanjur terjerumus, bisa bisa mereka kena pidana," katanya.
Politisi yang beken dengan tagline Kendari Bisa ini mengungkapkan, karena masyarakat yang hadir banyak dari kalangan orang tua, ia bersama BNN banyak menekankan bagaimana mengawasi anaknya agar tidak terjerumus ke dalam dunia hitam itu.
"Kami memberikan penekanan terhadap orang tua, khususnya ibu untuk mengawasi anak-anaknya karena narkoba sudah merajalela di Kota Kendari. Oleh karena itu, memang pengawasan internal lebih penting daripada pengawas eksternal, sebab semua bermula dari keluarga, semua sudah bisa diproteksi saya kira tidak akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," jelas AJP. (B)
Reporter: Musdar
Editor: Fitrah Nugraha