Bupati Buton Terbitkan Surat Edaran PPKM, Sektor Esensial Dibatasi

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Kamis, 17 Februari 2022
0 dilihat
Bupati Buton Terbitkan Surat Edaran PPKM, Sektor Esensial Dibatasi
Bupati Buton, La Bakry. Foto : Ist

" Pelaksanaan kegiatan perkantoran (pemerintah maupun swasta) juga diberlakukan penerapan dengan lebih ketat "

BUTON,TELISIK.ID - Bupati Buton, La Bakry menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 492/02/2022 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Mengoptimalkan Penanganan COVID-19.

Surat edaran tersebut untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022 tertanggal 14 Februari 2022 dan Instruksi Gubernur Sultra Nomor 443.1/826/2022 tertanggal 15 Februari 2022 dengan menyatakan Kabupaten Buton masuk pada level 2.

Berdasarkan ketentuan itu, maka untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19 dilakukan kegiatan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penegakan protokol kesehatan (Prokes) untuk dilaksanakan.

“Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilaksanakan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh,” kata La Bakry dikutip dalam surat edarannya, Kamis (17/2/2022).

La Bakry mengatakan, pelaksanaan kegiatan perkantoran (pemerintah maupun swasta) juga diberlakukan penerapan dengan lebih ketat, pengaturan kerja secara bergantian dan tidak melakukan mobilisasi kedaerah lain.

“Termasuk, menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 25 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 75 persen,” ujarnya.

Dalam surat edaran itu juga memberlakukan operasional kegiatan pada kegiatan essensial, industri dan kegiatan tempat makan/minum seperti warung makan.

“Jam operasional dibatasi sampai jam 21.00 Wita,” katanya.

Ketua Satgas COVID-19 Buton menjelaskan, kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti warung makan, pedagang kaki lima, lapak jalanan dan sejenisnya diizinkan untuk dibuka dengan tetap patuhi Prokes.

“Memakai masker, mencuci tangan dan siapkan handsanitaizer,” ujarnya.

Sementara pelaksanaan kegiatan ibadah (masjid, mushollah, gereja dan pura) dapat mengadakan peribadatan keagamaan berjamaah dan kegiatan seni budaya sosial kemasyarakatan dengan pengaturan kapasitas terbatas.

“Paling banyak 75 persen dari yang ada,” jelas dalam surat edaran.

Selain itu, untuk kegiatan resepsi pernikahan hajatan dan pesta kampung (kemasyarakatan) diizinkan dengan paling banyak 50 persen dari kapasitas dengan penerapan Prokes secara ketat.

Ketua DPD II Partai Golkar Buton menuturkan dalam edaran itu memberlakukan juga kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring.

Baca Juga: Masuk PPKM Level III, Pemda Konsel Siaga Penuh

“Diizinkan dibuka dengan pembatasan maksimal 75 persen dengan menggunakan aplikasi peduli lindungi,” katanya.

Bahkan penggunaan transportasi umum dan ojek dapat beroperasi dapat melakukan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dan penerapan Prokes lebih ketat.

Diketahui, surat edaran ditujukan kepada Forkopimda, para pemimpin OPD, Kepala Pelabuhan Banabungi, pimpinan BUMN/BUMD, instansi vertikal, para camat, kepala desa/lurah, para pelaku usaha dan transportasi umum, para tokoh agama dan tokoh adat seluruh Kabupaten Buton.

Kendati demikian, dalam surat edaran hanya diberikan khusus kepada camat dan kepala desa/lurah sebagai ketua satgas di wilayah masing-masing untuk mengoptimalkan posko penanganan COVID-19.

Baca Juga: Buton Masuk Level 2 COVID-19, Bupati La Bakry Perintah Sekda Buat Surat Edaran

“Menerapkan Prokes, serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi pada Satgas COVID-19 kabupaten,” ujar dia.

Adapun bila melanggar surat edaran tersebut, La Bakry memberikan sanksi adminstrasi maupun pidana sesuai ketentuan berlaku.

“Surat edaran ini mulai berlaku pada tanggal 15-28 Februari 2022,” tutupnya. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga