Bupati Manggarai Minta Wartawan Bijak Memberitakan Kasus Pelecehan Seksual

Berto Davids, telisik indonesia
Kamis, 09 Juni 2022
0 dilihat
Bupati Manggarai Minta Wartawan Bijak Memberitakan Kasus Pelecehan Seksual
Bupati Manggarai saat meminta wartawan bijak memberitakan kasus pelecehan seksual. Foto: Ist

" Heribertus Nabit meminta wartawan untuk bijak memberitakan kasus pelecehan seksual, tetap menjunjung tinggi Peraturan Dewan Pers "

MANGGARAI, TELISIK.ID - Baru-baru ini media massa di Kabupaten Manggarai santer memberitakan kasus pelecehan seksual ayah terhadap anak kandungnya sendiri di Ruteng.

Pemberitaan yang diperoleh dari laporan polisi itu cenderung ditulis secara vulgar oleh beberapa media online, lebih khusus terkait inisial, alamat dan kronologis.

Menanggapi itu, Bupati Manggarai, Heribertus Nabit meminta wartawan untuk bijak memberitakan kasus pelecehan seksual, tetap menjunjung tinggi Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak.

"Kita paham ada nilai pendidikan dari setiap berita. Tetapi khusus terkait berita pelecehan seksual dan anak di bawah umur,  tolong jangan terlalu rinci menceritakan dan menjelaskan identitasnya. Ingat anak perempuan dan ibunya akan tetap hidup bersama kita," katanya, Kamis (9/6/2022).

"Sebagai Bupati Manggarai, saya mengimbau kepada teman-teman wartawan untuk bijak memberitakan hal-hal yang meskipun salah, tetapi tolong diberitakan secara bijak, khususnya terkait pelecehan seksual," tambahnya.

Termasuk kasus bunuh diri juga diminta untuk tidak memberitakan secara detail prosesnya, jangan sampai itu dijadikan tutorial oleh anak-anak untuk melakukannya.

Sementara itu, Ketua Persatuan Jurnalis Manggarai (PJM) Yohanes Manasye mengingatkan agar jurnalis mematuhi rambu-rambu dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Baca Juga: Program TMMD di Muna Barat Tuntas

Dalam kaitannya dengan kasus kekerasan seksual yang kini ditangani Polres Manggarai itu, jurnalis harus berpedoman pada kode etik jurnalistik dan pedoman pemberitaan ramah anak.

"Bahkan dalam aturan tersebut bukan hanya anak yang menjadi korban yang harus dilindungi identitasnya. Anak yang menjadi pelaku kejahatan saja identitasnya harus dilindungi. Untuk berita yang bernuansa negatif, jurnalis tidak boleh memberitakan identitas anak," ujarnya.

Identitas korban, lanjut Yohanes, adalah semua data dan informasi menyangkut diri korban yang memudahkan orang lain untuk melacak. Mengabarkan identitas korban  kepada khalayak justru menambah derita bagi korban tersebut.

"Ini sama dengan pepatah 'sudah jatuh tertimpa tangga pula'. Korban sudah menderita karena 'jatuh' dalam kasus, janganlah tulisan wartawan menjadi 'tangga' yang justru menimpa si korban," imbuh jurnalis salah satu televisi swasta nasional itu.

Ia menambahkan, berita bernuansa seksual mungkin akan diburu pembaca sehingga menguntungkan media yang menayangkannya. Namun ia mengingatkan agar jurnalis jangan mengeksploitasi kasus susila, apalagi yang melibatkan anak.

Baca Juga: GTRA Summit 2022, Jokowi Kecam Adanya Kasus Sengketa Tanah

"Cari untunglah dengan memberitakan topik lain. Jangan mengeksploitasi kasus kejahatan susila. Apalagi kasus anak bawah umur," kata Yohanes.

Meski demikian, ia mengatakan aturan-aturan yang mengikat wartawan tidak melarang wartawan untuk memberitakan kasus-kasus tersebut. Aturan-aturan tersebut, lanjut dia, memiliki spirit agar pers berkontribusi dalam melindungi korban, mendorong penegakan hukum, dan mencegah terjadinya kejahatan susila.

"Tetaplah menulis. Tentu dalam konteks meringankan derita korban, memperjuangkan hak korban mendapatkan keadilan, dan terutama mendidik publik agar tidak terjangkit kejahatan serupa," pungkasnya. (B)

Penulis: Berto Davids

Editor: Musdar

Artikel Terkait
Baca Juga