Kejati Diminta Tangkap Ketua PDIP Sumatera Utara Diduga Korupsi Dana COVID-19 saat Jabat Bupati Samosir

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Kamis, 12 Oktober 2023
0 dilihat
Kejati Diminta Tangkap Ketua PDIP Sumatera Utara Diduga Korupsi Dana COVID-19 saat Jabat Bupati Samosir
Massa ketika berdemontrasi dan meminta agar Kejati Sumatera Utara menangkap Rapidin Simbolon. Foto: Dokumentasi tim mahasiswa

" Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara Bersatu berdemontrasi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Jalan AH Nasution, Kamis (12/10/2023) siang "

MEDAN, TELISIK.ID - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara Bersatu berdemontrasi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Jalan AH Nasution, Kamis (12/10/2023) siang.

Dalam demo itu, massa meminta agar Kejati Sumatera Utara menangkap Rapidin Simbolon yang saat ini menjabat sebagai Ketua PDIP Sumatera Utara.

Sebab, Rapidin diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana COVID-19 saat menjabat Bupati Samosir.

"Kami meminta agar kejaksaan segera menangkap Rapidin Simbolon," ungkap koordinator demo, Febri Sipayung.

Baca Juga: Geng Motor Pelajar Meresahkan Ditangkap di Sumatera Utara

Selain melakukan orasi, massa juga membentangkan spanduk bergambarkan Rapidin Simbolon bertuliskan "Penghisap Darah Rakyat."

Selain itu, massa juga membawa keranda mayat sebagai bentuk kekecewaan atas matinya penegak hukum di Kejati Sumatera Utara.

"Apakah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sudah mati, apakah kejaksaan disogok oleh mantan Bupati Samosir, dan apakah kejaksaan bersekongkol dengan mantan Bupati Samosir dalam dugaan korupsi Dana COVID-19," ucapnya.

Baca Juga: Pedagang Delima Ngadu ke Ombudsman Tak Dapat Kios, Pemerintah Ngaku Mendata

Massa mendesak agar Kejati Sumatera Utara memanggil dan menangkap Rapidin Simbolon dalam kasus dugaan korupsi itu.

"Kami meminta segera proses Rapidin Simbolon," terangnya.

Perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Elisabeth Panjaitan menerima aspirasi dari massa. Dia mengatakan, laporan dugaan korupsi dana COVID-19 sudah diterima dan sedang ditangani oleh tim Pidana Khusus.

"Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sedang mengumpulkan data dan keterangan terkait laporan tersebut. Jadi, aspirasi ini juga akan kami sampaikan kepada pimpinan," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga