Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana COVID-19 Butur, Polda Sultra Didesak Tetapkan Tersangka
Aris, telisik indonesia
Senin, 20 September 2021
0 dilihat
La Ode Harmawan diwawancarai awak media. Foto: Ist.
" Desakan itu disampaikan Ketua Lembaga Pemerhati Infrastruktur dan Anti Korupsi - Sultra (Lepidak-Sultra), La Ode Harmawan, SH. "
BUTON UTARA, TELISIK.ID - Penyidik Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) didesak untuk segera menetapkan tersangka atau melakukan penahanan terhadap tersangka penyalahgunaan anggaran penanganan COVID-19 Kabupaten Buton Utara (Butur).
Desakan itu disampaikan Ketua Lembaga Pemerhati Infrastruktur dan Anti Korupsi - Sultra (Lepidak-Sultra), La Ode Harmawan, SH.
Mawan sapaan akrabnya mengatakan, terkait kasus dugaan penyalahgunaan anggaran penanganan COVID-19 Kabupaten Butur ditangani oleh pihak penyidik Tipikor Unit I Subdit III Polda Sultra.
Kata Mawan, dugaan kerugian keuangan negara terkait dugaan penyalahgunaan anggaran penanganan COVID-19 Kabupaten Butur sudah diserahkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sultra ke pihak penyidik Tipikor Subdit I Polda Sultra dua bulan lalu.
"Dan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 734 juta lebih," ungkap Mawan dalam keterangannya kepada Telisik.id, Senin (20/9/2021).
Selanjutnya Mawan mengatakan, kasus dugaan penyalahgunaan anggaran penanganan COVID-19 Kabupaten Butur sudah diberikan tenggang waktu selama 60 hari, terhitung sejak dari bulan Juli sampai 2 September 2021, akan tetapi sampai saat ini belum ada upaya pengembalian dugaan penyalahgunaan anggaran penganan COVID-19 Kabupaten Butur.
Baca juga: Warga Konsel Keluhkan Gagal Dapat Kartu Prakerja
Baca juga: Usai Didemo, DPRD Konsel Tolak Rencana Peminjaman Pemda untuk Program PEN
"Merujuk pada surat edaran Bapak Kapolri bahwa ketika pihak terduga pelaku tindak pidana korupsi melakukan upaya pengembalian dugaan kerugian keuangan negara, dan kasus belum naik ke tahap penyidikan akan ada keringanan," jelas Mawan.
Selain itu, kata Mawan, pihak penyidik Tipikor Polda Sultra bukan penagih utang bagi pelaku tindak pidana korupsi di Sultra. Karena itu ia mendesak pihak penyidik Tipikor Polda Sultra untuk secepatnya menyelesaikan persoalan ini.
"Agar tingkat kepercayaan masyarakat Sultra, khususnya lagi masyarakat Kabupaten Butur terhadap kinerja penyidik Tipikor Polda Sultra semakin tinggi," ujar mahasiswa magister ilmu hukum ini.
Sementara itu pihak Polda Sultra mengatakan, kasus dugaan korupsi tersebut sudah ditetapkan jumlah kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit BPKP Sultra.
"Yang bersangkutan kita beri waktu 60 hari untuk mengembalikan, tapi waktu 60 hari itu sudah berlalu, dan yang bersangkutan sudah konfirmasi untuk minta waktu lagi dua minggu," jelas Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (20/9/2021).
Lanjut Dolfi, waktu dua minggu yang diberikan kepada yang bersangkutan sudah berlalu dan yang bersangkutan kembali meminta perpanjangan waktu selama 1 minggu untuk melakukan pengembalian.
"Dalam waktu satu minggu ke depan kita menunggu pengembalian sesuai konfirmasi dari yang bersangkutan," jelasnya. (B)
Reporter: Aris
Editor: Haerani Hambali