Paslon TERBAIK Yakin Gugatan Rajiun Ditolak
Sunaryo, telisik indonesia
Sabtu, 06 Februari 2021
0 dilihat
Kuasa Hukum Paslon TERBAIK. Foto: Ist.
" Kami optimis gugatan itu akan ditolak. "
MUNA, TELISIK.ID - Sidang pendahuluan permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang diajukan pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Muna, LM Rajiun Tumada-La Pili (RAPI) di Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai.
Kini, para hakim MK yang berjumlah sembilan orang akan melakukan musyawarah untuk memutuskan lanjut tidaknya perkara tersebut.
Kuasa hukum Paslon, LM Rusman Emba-Bachrun Labuta (TERBAIK), Ahmad Randal yakin berdasarkan fakta-fakta persidangan, hakim akan menolak dalil permohonan yang diajukan Paslon RAPI, karena menurutnya sangat tidak berdasar.
"Kami optimis gugatan itu akan ditolak," kata Randal.
Baca juga: Kuasa Hukum SUARA Sebut Dalil Permohonan Paslon EWAKO ke MK Salah Alamat
Belum lagi, Paslon RAPI telah mengabaikan saran MK agar melakukan perbaikan terhadap materi gugatan. Mereka bukannya melakukan perbaikan, tetapi malah merubah seluruh materi permohonan.
"Perubahan materi itu kami nilai cacat hukum," ujarnya.
Kemudian, materi yang diajukan Paslon RAPI terkait identitas merupakan sengketa proses pada saat pencalonan. Nah, itu juga bukan menjadi kewenangan MK untuk mengadili. Apalagi, persoalan identitas itu telah diproses di Bawaslu dan dinyatakan tidak cukup bukti.
"Dalil-dalil gugatannya dapat dikatakan prematur," sebutnya. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali