Syarat Capres 2024: Minimal Kuasai 115 Kursi DPR
Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Rabu, 24 Agustus 2022
0 dilihat
Memberikan tinta pada jari usai menyalurkan suara pada pemilihan presiden dan wakil presiden Foto: Repro SERAMBI
" Capres yang akan bertarung di Pilpres 2024 harus menguasai atau didukung setidaknya 115 kursi milik partai politik di DPR RI "
JAKARTA, TELISIK.ID - Partai politik mulai membidik tokoh-tokoh atau figur untuk menghadapi Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden.
Namun untuk bisa maju di Pilpres 2024 mendatang, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya mengetahui berapa kursi yang harus dimiliki partai pendukung di DPR.
Melansir cnnindonesia.com, capres yang akan bertarung di Pilpres 2024 harus menguasai atau didukung setidaknya 115 kursi milik partai politik di DPR RI.
Aturan itu tertuang dalam pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Di mana syarat tersebut lebih dikenal publik dengan nama ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
"Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya," bunyi pasal 222 UU Pemilu.
Baca Juga: Endang Minta Doa Demokrat Dapat Teman Koalisi Pilpres 2024
Perhitungan tersebut merujuk pada hasil pemilu sebelumnya. Dengan demikian, jumlah kursi DPR atau suara sah nasional yang dihitung merupakan hasil Pemilu 2019.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen. Dengan kata lain, capres harus mengantongi dukungan partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki minimal 20 persen atau 115 kursi di DPR RI.
Capres juga bisa mencalonkan diri dengan modal 25 persen suara sah nasional hasil Pemilu 2019. Kandidat presiden harus memiliki dukungan dari partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara minimal 34.992.703 suara.
PDI Perjuangan menjadi satu-satunya partai politik yang punya tiket emas Pilpres 2024. Perolehan kursi mereka di DPR RI lebih dari cukup untuk mencalonkan presiden.
PDIP memperoleh 27.503.961 suara atau 19,33 persen suara sah nasional. Jumlah kursi PDIP di DPR RI mencapai 128 kursi atau lebih dari 20 persen total kursi.
Tiket mencalonkan capres juga dimiliki sejumlah partai politik jika peta koalisi saat ini permanen. Misalnya, Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang terdiri dari Partai Golkar, PPP, dan PAN.
KIB memiliki 148 kursi di DPR RI. Jumlah itu terdiri dari 85 kursi milik Golkar, 44 kursi milik PAN, dan 19 kursi milik PPP.
Koalisi Partai Gerindra dan PKB juga berpotensi mendapat tiket mencalonkan presiden. Total perolehan kursi dua partai itu di DPR RI berjumlah 136 kursi.
Untuk diketahui, dikutip dari tempo.co, berikut tahapan Pemilu 2024:
- Pendaftaran dan verifikasi calon peserta pemilu pada 29 Juli hingga 13 Desember 2022.
- Penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022.
- Pencalonan anggota DPD pada 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023.
Baca Juga: PDIP dan NasDem Jajaki Kerja Sama Jelang Pemilu 2024
- Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota pada 24 April 2023-25 November 2023.
- Pencalonan presiden dan wakil presiden pada tanggal 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
- Kampanye selama 75 hari mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
- Pemungutan suara Pemilu 2024 diselenggarakan pada 14 Februari 2024. (C)
Penulis: Fitrah Nugraha
Editor: Haerani Hambali