Buronan 10 Tahun Arman Laode Ditangkap, Rugikan Negara Rp 41 Miliar

Muhammad Israjab, telisik indonesia
Senin, 21 September 2020
0 dilihat
Buronan 10 Tahun Arman Laode Ditangkap, Rugikan Negara Rp 41 Miliar
Pegawai BPD Sulselbar, Arman Laode Hasan (paling kiri) ditangkap Tim Tabur Kejaksaan. Foto: Repro Google.com

" Terpidana telah melarikan diri selama 10 tahun dan sudah dimasukan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menangkap buron atas nama Arman Laode Hasan.

Arman Laode Hasan adalah satu dari enam buron kasus tindak pidana korupsi (tipikor) terkait kredit modal kerja jasa konstruksi Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Cabang Pasangkayu Kabupaten Mamuju Utara Sulawesi Barat. Terpidana telah kabur selama 10 tahun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung mengatakan, Arman merupakan buron ke-77 yang ditangkap. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 20 September 2020 kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dan Kejaksaan Negeri Mamuju Utara.

"Telah menangkap seorang buronan perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Arman Laode Hasan sekitar pukul 09.30 Wita di tempat tinggalnya di Perumahan Aroepala Angin Mamiri Blok E 1 Kecamatan Rappocini Kota Makasar Sulawesi Selatan," kata Hari dalam keterangan tertulis, yang dikutip dari Okezone.com, Minggu (20/9/2020).

Arman merupakan salah satu dari enam orang terpidana tipikor kredit modal kerja jasa konstruksi Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) Cabang Pasangkayu Kabupaten Mamuju Utara Sulawesi Barat.

Tindakan Arman telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 41 miliar dengan cara membuat kredit modal kerja jasa konstruksi secara fiktif pada tahun 2006-2007.

Arman diputus bersalah oleh Mahkamah Agung RI Nomor 132 K/Pid.Sus/2009 pada 1 Juni 2010.

Baca juga: Viral, Anggota DPRD Kota Baubau Bantah Pesta Miras

Kemudian, upaya hukum kasasi yang diajukan oleh terdakwa Arman melalui penasehat hukum dinyatakan ditolak.

Sehingga putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 195/Pid/2008/PT/PT.Mks tanggal 05 Agustus 2008 yang menghukum terdakwa karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama.

"Terpidana telah melarikan diri selama 10 tahun dan sudah dimasukan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat," ujarnya.

Penangkapan terpidana Arman dilakukan setelah tim melakukan pencarian selama 2 hari secara intensif dan menemukan keberadaan Arman.

Lalu tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terpidana Arman dan membawa terpidana ke Kejaksaan Negeri Makasar untuk dilakukan rapid test dan selanjutnya dibawa ke Mamuju untuk dieksekusi guna menjalani hukum pidana badan.

"Terpidana menjalani hukuman pidana penjara selama 6 tahun, denda sebanyak Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan," tuturnya.

Reporter: Muhammad Israjab

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga