Buronan Korupsi di Medan Berhasil Ditangkap

Ones Lawolo, telisik indonesia
Kamis, 21 Januari 2021
0 dilihat
Buronan Korupsi di Medan Berhasil Ditangkap
Terpidana yang bernama Ir. Pendi Sebayang saat ditangkap oleh Tim Kejati Sumut. Foto: Ist.

" Iya benar bang. Penangkapan terpidana tidak melakukan perlawanan. Hingga dibawa langsung ke Kantor Kejati Sumut untuk proses administrasi. "

MEDAN, TELIAIK.ID - Seorang buronan kasus korupsi di Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut) ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.

Penangkapan terpidana yang bernama Ir. Pendi Sebayang, MT (57) dipimpin oleh Asintel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Dwi Setyo Budi Utomo.

Buronan tersebut ditangkap di rumahnya di Jalan Bunga Wijaya Kesuma XVI, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumut pada Rabu (20/1/2021), sekira pukul 20:35 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Telisik.id, Ir Pendi Sebayang, MT ditangkap karena tersandung dalam kasus korupsi pembuatan Peta Rawan Bencana Tingkat Kabupaten di Kabupaten Karo, Kabupaten Dairi dan Kabupaten Pakpak Bharat.

Tersalurnya anggaran tersebut pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumut dengan nilai proyek sebesar Rp 1,4 Miliar tahun anggaran 2012.

Asintel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Dwi Setyo Budi Utomo membenarkan penangkapan Ir. Pendi Sebayang, MT dengan terlibat dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi.

"Iya benar bang. Penangkapan terpidana tidak melakukan perlawanan. Hingga dibawa langsung ke Kantor Kejati Sumut untuk proses administrasi," katanya kepada Telisik.id saat dikonfimasi, Kamis (21/1/2021).

Baca juga: Perusahaan Malaysia Digugat di Pengadilan Negeri Medan Terkait Wanprestasi

Dijelaskanya, penangkapan terpidana berdasarkan surat putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 732.k/Pid.Sus/2017 tanggal 17 Oktober 2017 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: Print-21/N.2.10/Ft.2/11/2017 tanggal 20 November 2017.

Terpidana Pendi Sebayang terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 subsidiair pasal 3 jo pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terpidana Pendi Sebayang yang juga Ketua Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Sumatera Utara terlibat dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pembuatan Peta Rawan Bencana Tingkat Kabupaten di Kabupaten Karo, Dairi dan Pakpak Bharat dengan nilai proyek sebesar Rp 1,4 Milyar pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Utara," tulisnya melalui via whatsapp.

Kemudian, kata Dwi Setyo, berdasarkan putusan Mahkamah Agung, terpidana diganjar dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.

Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada Kejari Medan yang diwakili oleh Kasi Intel Kejari Medan Bondan Subrata beserta tim untuk selanjutnya dibawa ke kantor Kejari Medan dan proses administrasi.

"Setelah kita lengkapi semua dokumennya, termasuk rapid test antigen, selanjutnya terdakwa kita serahkan ke lapas Tanjung Gusta Medan," kata Bondan.

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga