Buronan KPK Harun Masiku Disebut Sembunyi di Indonesia dengan Tubuh Gemuk
Mustaqim, telisik indonesia
Senin, 29 Januari 2024
0 dilihat
Buronan KPK, Harun Masiku. Foto: Ist.
" Sudah hampir lima tahun buron, Harun Masiku belum juga berhasil ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) "
JAKARTA, TELISIK.ID – Sudah hampir lima tahun buron, Harun Masiku belum juga berhasil ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski Harun Masiku saat ini belum juga ditemukan, namun Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyebut mantan calon anggota legislatif DPR RI dari PDIP ini berada di dalam negeri dengan penampilan yang berubah.
Boyamin mengatakan, sebenarnya KPK dapat saja menangkap Harun Masiku. Namun, dia menuding KPK yang tidak serius menindaklanjuti kasus ini sehingga tak kunjung tuntas.
Harun disebut sempat mengajar Bahasa Inggris di Manila, Filipina, kemudian singgah di Malaka, Malaysia. Dari Malaysia, menurut Boyamin, Harun kembali ke Indonesia dan sampai sekarang masih di Tanah Air.
“Sekarang tampaknya hanya di dalam negeri saja dan dengan wajah dan penampilan yang berbeda, agak gemuk dan gondrong meskipun bagian kepala atas kening botak. Dari wajah tirus menjadi gemuk kan sulit dikenali,” tutur Boyamin usai menghadiri sidang praperadilan perdana melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024).
Baca Juga: 650 Hari Harun Masiku Belum Ditangkap, ICW Sebut Campur Tangan Penguasa
Namun, Boyamin enggan menyebut sumber informasi perihal keberadaan Harun Masiku. Dia meminta masyarakat segera melaporkan ke pihak berwajib jika melihat pria gemuk dan gondrong yang mirip dengan Harun Masiku.
Sidang permohonan praperadilan perdana yang diajukan oleh MAKI melawan KPK selaku termohon batal dilaksanakan hari ini karena pihak komisi antirasuah tidak hadir.
Permohonan praperadilan itu berkenaan dengan belum tertangkapnya Harun Masiku meski kasus sudah bergulir hingga empat tahun.
Hakim tunggal, Abu Hanifah, menjelaskan bahwa ketidakhadiran KPK disampaikan melalui surat yang ditujukan ke PN Jakarta Selatan.
“Termohon meminta untuk menunda tiga minggu. Hanya bisa diberikan dua minggu,” ujar Abu di Ruang Sidang 3 PN Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024).
Alasan ketidakhadiran KPK, kata Abu, berhubungan dengan belum siapnya dokumen untuk menghadapi praperadilan. Dia kemudian mempersilakan pemohon untuk memperkuat dokumen yang akan diajukan. Sidang kembali dijadwalkan pada Senin dua pekan depan (12/2/2024).
Merespons batalnya sidang praperadilan hari ini, Boyamin mendesak agar KPK serius menangani kasus Harun Masiku. “Mudah-mudahan dalam masa penundaan dua minggu ini Harun Masiku sudah bisa ditangkap,” harapnya.
Walaupun Harun Masiku masih sulit ditangkap oleh KPK, dia mendorong untuk dilakukan sidang in absentia, yakni tanpa kehadiran sang buron. “Biar kepastian hukumnya clear,” ujarnya.
Pihak KPK sebelumnya membuka peluang memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam proses pencarian Harum Masiku. Hal ini menyusul usai KPK memeriksa mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, pada 28 Desember 2023 lalu. Pemeriksaan Wahyu bertujuan untuk mencari jejak Harun Masiku.
“Yang ada dalam perkara HM (Harun Masiku, red) atau DPO (daftar pencarian orang, red) HM, sudah dipanggil Wahyu Setiawan sebagai saksi untuk menginformasi beberapa hal, termasuk pencarian dari DPO Harun Masiku,” tutur Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (23/1/2024).
Peluang memanggil Hasto, menurut Ali, juga didasari dari proses penyidikan terhadap perkara Harun Masiku yang masih berjalan. Namun, Ali belum bisa memastikan jadwal untuk memeriksa Hasto.
“Tapi Kami pastikan perkara dengan tersangka DPO Harun Masiku tidak pernah kami hentikan. Masih terus berjalan, masih terus berproses,” ujarnya.
Baca Juga: Buronan Harun Masiku Berada di Indonesia Tapi Belum Ditangkap?
Perkara yang menjerat Harun Masiku berawal saat caleg PDIP Dapil Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas, meninggal. KPU kemudian memutuskan perolehan suara Nazarudin, yang merupakan suara mayoritas di dapil tersebut, dialihkan ke caleg PDIP lainnya, Riezky Aprilia.
Keputusan KPU itu tidak sesuai keinginan PDIP. Rapat Pleno PDIP menginginkan Harun Masiku yang dipilih menggantikan Nazarudin. PDIP sempat mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung. Mereka juga bersurat ke KPU agar melantik Harun Masiku.
Namun, KPU bersikeras dengan keputusannya melantik Riezky. Uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan diduga untuk mengubah keputusan KPU.
KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Terdapat delapan orang yang ditangkap. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Harun Masiku dan Wahyu Setiawan. Dua tersangka lainnya yaitu mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri.
Dalam fakta persidangan nama Hasto Kristiyanto ikut disebut oleh terdakwa. Pengacara PDIP, Donny Tri Istiqomah, menyebut Hasto mengetahui upaya pergantian ini. Terdakwa pemberi suap, Saeful Bahri, juga diketahui sebelumnya merupakan staf Hasto. Wahyu Setiawan pun pernah berjanji membuka dugaan keterlibatan Hasto. (A)
Reporter: Mustaqim
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS