Bantuan Perumahan di Buton Selatan Diprotes

Deni Djohan, telisik indonesia
Selasa, 31 Desember 2019
0 dilihat
Bantuan Perumahan di Buton Selatan Diprotes
Ketua gempur (kanan) La Ode Erfin dan Ketua penasehat Gempur (kiri), La Rizalan. Terlihat keduanya menunjukan SK penerima bantua

" Ini yang dapat malah kader PDIP yang rumahnya masih layak huni. "

BATAUGA, TELISIK.ID-Kecurangan dalam Penyaluran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kelurahan Majapahit, Kecamatan Batauga Buton Selatan (Busel), kembali terjadi. Para penerima yang seharusnya lebih layak mendapat bantuan malah dicoret dan diganti. 

Ketua Gerakan Mahasiswa Penyambung Lidah Rakyat (Gempur), La Ode Erfin mengungkapkan, hasil verifikasi yang dilakukan dinas perumahan dan pemukiman Busel masih belum adil dan tidak tepat sasaran, dimana pada kenyataannya masih banyak sebagian rumah yang tidak layak huni tidak dimasukan dalam daftar nama calon penerima bantuan. Justru malah rumah yang layak huni yang ditetapkan sebagai calon penerima bantuan oleh tim verifikasi.

"Ini yang dapat malah kader PDIP yang rumahnya masih layak huni," kata La Ode Erfin kepada telisik.id, Senin (30/12/12).

Sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang nomor 9 tahun 1998, lanjutnya tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum, lanjutnya, persoalan ini sudah disuarakan beberapa waktu lalu. Hanya saja, jawaban yang diberikan pihak dinas sebagai pihak yang bertanggungjawab tidak rasional dan tidak subtansi. 

Ditempat yang sama, koordinator penasehat Gempur, La Rizalan menuturkan, awalnya sebanyak 63 orang masuk dalam data verifikasi Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) dinas perumahan dan pemukiman Busel. Dari jumlah itu, sebanyak 20 nama dinyatakan layak mendapat bantuan tersebut. 

Ironisnya, penyaluran bantuan ini tidak memiliki SK kelompok penerima seperti yang tertuang pada peraturan menteri (permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) nomor 7 tahun 2018 tentang BSPS. 

"Ada SK pembentukan kelompoknya, hanya itu cacat administrasi karena lurah Majapahit, Nasra, tidak menandatangani SK tersebut. Jadi kami menganggap itu cacat hukum," tambah Rizal Palapa, sapaan akrab La Rizalan.

Ia menduga, masalah ini terindikasi kuat korupsi karena tidak sesuai dengan ketentuan.

 "Dalam waktu dekat ini kami akan laporkan masalah ini di kejaksaan," jelasnya.

Menanggapi hal itu, kepala dinas perumahan dan pemukiman Busel, La Ganevo, mengaku jika tak mungkin lagi mengubah nama penerima bantuan yang telah ada. Alasannya, para penerima saat ini layak menerima bantuan karena berpenghasilan rendah. Kedua, nama-nama para calon penerima telah dikirim di kementerian.

Baca Juga: Buaya Raksasa Hasil Tangkapan Warga, Ditangkarkan BKSDA

"ini bantuan bukan bantuan orang miskin melainkan masyarakat yang mampu berswadaya. Jadi tidak mungkin lagi kami mengubah ketentuan ini," pungkas La Ganevo dalam Vedio saat menerima massa peserta aksi belum lama ini.

Reporter: Deni Djohan
Editor: Sumarlin

Baca Juga