KENDARI, TELISIK.ID - Yodiati, wanita 48 tahun yang juga seorang buruh perempuan bersama beberapa warga pesisir di area Kecamatan Abeli mengadu nasib ke DPRD Kota Kendari.

Ia mengadukan sebuah perusahaan ikan, yakni PT Kelola Mina Laut (KML) yang tak pernah lagi memanggilnya bekerja setelah dirinya mengalami sakit.

Menurut pengakuan Yodiati, sejak 2017 silam, setelah sembuh dari penyakit yang dialami, dirinya tidak pernah lagi dipanggil kembali oleh pihak perusahaan. Padahal katanya, dirinya juga sudah menghadap ke managemen PT KML untuk masuk kembali bekerja seperti biasanya.

Malangnya, hingga lima bulan lamanya ia menunggu, panggilan itu tak juga kunjung datang dari perusahaan. Ia akhirnya tahu, jika dirinya sudah dalam pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan.

"Saya sampai lima bulan tunggu panggilan tapi tidak pernah ada. Padahal saya kerja di sana itu sudah 10 tahun, mulai dari 2007," jelasnya saat ditemui di DPRD Kota Kendari, Selasa (29/12/2020).