Cabuli Bocah 10 Tahun, Pemuda Ini Babak Belur Dibogem

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Jumat, 10 Juni 2022
0 dilihat
Cabuli Bocah 10 Tahun, Pemuda Ini Babak Belur Dibogem
Pelaku diamankan polisi setelah dihakimi massa karena kedapatan mencabuli anak usia 10 tahun. Foto: Ist.

" Kepolisian dari Sektor Sunggal, Polrestabes Medan menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur "

MEDAN, TELISIK.ID - Kepolisian dari Sektor Sunggal, Polrestabes Medan menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (10/6/2022).

Pelaku yang diamankan berinisial C berusia 43 tahun. Dia ditangkap karena ketahuan melakukan pencabulan terhadap tetangganya sendiri yang masih di bawah umur. Aksi itu, dilakukan di belakang rumahnya sendiri.

Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata membenarkan adanya penangkapan itu. Awalnya, pelaku diamankan oleh warga karena terpergok melakukan perbuatan asusila.

"Iya tadi diamankan kasus pencabulan, dia diamankan warga, lalu warga menyampaikan kepada petugas kepolisian dan akhirnya mengamankan pelaku. Pelaku sempat dihakimi massa karena melakukan perbuatan itu," kata Yudha.

Baca Juga: Oknum Polri Diamankan Usai Kirim Narkoba ke Hakim Pengadilan Negeri

Selanjutnya, pelaku dan korban di bawa ke Mapolrestabes Medan untuk proses lebih lanjutnya.

"Di Mapolrestabes Medan ada unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak). Akan ditangani di sana," terangnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Medan, Kompol Tengku Fathir Mustafa membenarkan adanya mengamankan pelaku pencabutan.

"Korbannya masih berusia 10 tahun. Pelaku melakukan tindak pidana tersebut dengan cara membawa korban ke belakang rumah, kemudian dilakukan tindakan perbuatan cabul. Pelaku melakukan pemaksaan terhadap korban," ungkapnya.

Ketika perbuatan terjadi, ada warga yang melihat. Pelaku terkejut dan melarikan diri, lalu dikejar dan akhirnya ditangkap.

"Pelaku sama korban sudah saling kenal karena bertetangga. Kemudian dari pengakuan pelaku baru sekali dia melakukan pencabulan terhadap korban. Ini masih kami dalami," tambahnya.

Baca Juga: Ajak Masyarakat Dukung Khilafah, Amir Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Jadi Tersangka

Perwira polisi dengan pangkat satu melati di pundak ini mengucapkan terima kasih kepada warga atau masyarakat yang telah membantu mengamankan pelaku.

"Terhadap pelaku dijerat pasal 82 undang - undang perlindungan anak, dengan sanksi pidana lima tahun penjara. Sampai saat ini, pelaku sudah kami tahan," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Musdar

Baca Juga