Pria Asal Bombana Rudapaksa Gadis 14 Tahun di Kolaka

Hamlin, telisik indonesia
Minggu, 09 November 2025
0 dilihat
Pria Asal Bombana Rudapaksa Gadis 14 Tahun di Kolaka
Pria inisial RD (23) ditangkap polisi usai merudapaksa anak usia 14 tahun inisial TR di Kolaka. Foto: Ist.

" Seorang pria inisial RD (23) diringkus Unit Reskrim Polsek Watubangga, Polres Kolaka, Minggu (9/11/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita "

KOLAKA, TELISIK.ID - Seorang pria inisial RD (23) diringkus Unit Reskrim Polsek Watubangga, Polres Kolaka, Minggu (9/11/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita.

RD yang merupakan warga asal Puulemo, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana, ini ditangkap usai dilaporkan oleh warga inisial ID (18) karena telah merudapaksa seorang gadis berinisial TR (14).

Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, mengatakan RD sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui perbuatannya merudapaksa TR di sebuah kamar kos pada Sabtu (8/11/2025) sore sekitar pukul 17.30 Wita.

Baca Juga: Dua Pria Palak Pedagang Gunakan Karcis Dishub Kota Kendari

Peristiwa bermula saat TR duduk santai di depan kamar kos sepupunya yang di Desa Popalia, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka.

“Beberapa saat kemudian RD datang dan membujuk TR hingga memaksa korban untuk masuk ke dalam kamar. Setibanya di dalam kamar RD mengunci pintu agar aksinya tak diketahui oleh orang lain,” jelas Dwi Arif kepada telisik.id melalui pesan whatsApp.

Di dalam kamar, menurut Dwi Arif, RD selanjutnya merudapaksa TR. Usai kejadian korban selanjutnya melaporkan RD kepada pihak kepolisian Resor Kolaka.

Baca Juga: Tersulut Emosi di Pesta Pernikahan, Mantan Napi Kolaka Tikam Pemuda hingga Usus Terburai

Tersangka RD telah dijebloskan di ruang tahanan Polres Kolaka untuk menjalani proses hukum selanjutnya, sambil menunggu berkas acara pemeriksaan (BAP) dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka RD dijerat Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 76 E UU Perlindungan Anak juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (C)

Penulis: Hamlin

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga