Cara Pemkot Kendari Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Rabu, 05 Juli 2023
0 dilihat
Cara Pemkot Kendari Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang
Kepala Dinas PPPA Kota Kendari, Sitti Ganef menuturkan banyak dampak yang ditimbulkan dari TPPO sehingga perlu dilakukan tindak pencegahan. Foto: Ist.

" Perempuan dan anak-anak, masih menjadi kelompok yang rentan menjadi korban kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) "

KENDARI, TELISIK.ID - Perempuan dan anak-anak, masih menjadi kelompok yang rentan menjadi korban kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Kendari, Ridwansyah Taridala mengungkapkan, sosialisasi TPPO sangat penting terutama dalam menambah pengetahuan, pemahaman dan informasi tentang penegakkan hukum tindak pidana perdagangan orang.

“Korban tindak pidana perdagangan orang terjadi pada kelompok rentan, perempuan dan anak, kerugian yang dialami oleh korban berupa gangguan kesehatan, gangguan mental dan trauma yang sangat berat,” ujarnya, Rabu (5/7/2023).

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Kendari, Sitti Ganef menyatakan, menurut Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO pasal 1 ayat (1).

Baca Juga: Janjikan Pekerjaan di Malaysia, Warga Bali Terjaring Tindak Pidana Perdagangan Orang

Baca Juga: 6 Pekerja Migran Asal Jawa Timur Selamat dari Korban Perdagangan Orang di Thailand

Ia menyebut, dampak yang ditimbulkan dari TPPO yakni merasa terkucilkan, depresi, putus asa, hilang harapan, terganggunya fungsi produksi, kehamilan yang tidak diinginkan dan bisa terinfeksi HIV/AIDS bahkan bisa mengalami kematian bagi korban.

“Saya mengajak untuk bersama-sama memberikan dasar-dasar edukasi dan perlindungan kepada korban dan saksi, sebagai aspek penting yang sudah tertera dalam penegakkan hukum dan dalam undang-undang,” ungkapnya.

Peserta sosialisasi ini berasal dari LPM, dasawisma, PKK Kelurahan Kadia dan Poasia. Untuk pemateri dari Polresta Kendari, Balai Pelayanan Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia (BP3MI) dan Direktur Rumpun Sulawesi Tenggara. (B)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga