Janjikan Pekerjaan di Malaysia, Warga Bali Terjaring Tindak Pidana Perdagangan Orang
Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Selasa, 20 Juni 2023
0 dilihat
Pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh Polres Lamongan yang melibatkan warga Bali. Foto: Ist.
" Dua tersangka yang akan merekrut calon pekerja migran Indonesia (CPMI) untuk dipekerjakan ke Malaysia, berhasil ditangkap dan kini telah ditahan "
SURABAYA, TELISIK.ID - Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terus dibongkar Polda Jawa Timur dan jajaran. Setelah Polda dan sejumlah Polres, kini giliran Polres Lamongan membongkar TPPO di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan TPPO kali ini, dua tersangka yang akan merekrut calon pekerja migran Indonesia (CPMI) untuk dipekerjakan ke Malaysia, berhasil ditangkap dan kini telah ditahan.
“Dua tersangka sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan,” kata Wakapolres Lamongan, Kompol Akay Fahli, Selasa (20/6/2023).
Akay mengatakan dua tersangka yang sudah dilakukan penahanan yaitu inisial S (58) warga Desa Dadapan Solokuro dan inisial I (48) asal Jimbaran Kuta Selatan Denpasar Bali.
Kedua tersangka berhasil diamankan di rumah tersangka S di Desa Dadapan yang berawal dari adanya laporan yang masuk ke Polres Lamongan.
Baca Juga: Polda Sumatera Utara Ungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang ke Malaysia
Lebih lanjut Akay mengatakan, calon pekerja yang direkrut oleh tersangka dijanjikan akan dijadikan asisten rumah tangga dan karyawan rumah makan di Malaysia.
Sedangkan Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Christian Kosasih menjelaskan, kedua tersangka yang saat ini ditahan di Polres Lamongan, memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.
Untuk tersangka S (58) berperan sebagai pemilik agensi yang menampung calon pekerja ilegal, sedangkan tersangka I (48) berperan mencari korban.
Sebelum diberangkatkan, lanjut AKP Christian, para korban ditampung di rumah tersangka S di Desa Dadapan Solokuro dengan modus tersangka mengurus kelengkapan administrasi bagi para korban.
“Tersangka menjajikan akan memberangkatkan korban pada bulan April 2023 dengan tujan Malaysia,” katanya.
Christian juga menjelaskan bahwa tersangka dalam merekrut korbannya, selalu diiming-iming gaji besar dan untuk biaya kelengkapan serta transport, bisa dipotong gaji dengan kontrak kerja dua tahun.
Baca Juga: Polisi Tangkap Terduga Pelaku Perdagangan Orang di Ende Nusa Tenggara Timur
“Ada tiga korban yang kami periksa mengaku akan dipekerjakan di rumah makan dan ART dengan potong gaji dan kontrak dua tahun,” jelasnya.
Saat penangkapan, sambungnya, turut diamankan barang bukti yaitu 3 (tiga) buah passport, 5 (lima) lembar surat perjanjian kerja ke luar negeri bersama Ayu Agency, 2 (dua) bundel surat hasil pemeriksaan kesehatan atau rekam medis, 1 (satu) struk foto wawancara dan 1 (satu) lembar tiket pesawat tujuan Malaysia.
“Tersangka kita kenakan pasal 4 Undamg Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman penjara selama 15 (lima belas) tahun. Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal 69 jo pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman selama 10 tahun penjara," tandasnya. (B)
Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS