SURABAYA, TELISIK.ID - Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terus dibongkar Polda Jawa Timur dan jajaran. Setelah Polda dan sejumlah Polres, kini giliran Polres Lamongan membongkar TPPO di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan TPPO kali ini, dua tersangka yang akan merekrut calon pekerja migran Indonesia (CPMI) untuk dipekerjakan ke Malaysia, berhasil ditangkap dan kini telah ditahan.
“Dua tersangka sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan,” kata Wakapolres Lamongan, Kompol Akay Fahli, Selasa (20/6/2023).
Akay mengatakan dua tersangka yang sudah dilakukan penahanan yaitu inisial S (58) warga Desa Dadapan Solokuro dan inisial I (48) asal Jimbaran Kuta Selatan Denpasar Bali.
Kedua tersangka berhasil diamankan di rumah tersangka S di Desa Dadapan yang berawal dari adanya laporan yang masuk ke Polres Lamongan.
