Catat, Ini Ketentuan Warga Buton Utara Dibolehkan Salat Idul Adha di Masjid

Aris, telisik indonesia
Sabtu, 17 Juli 2021
0 dilihat
Catat, Ini Ketentuan Warga Buton Utara Dibolehkan Salat Idul Adha di Masjid
Masjid At-Taqwa, salah satu masjid yang ada di Buton Utara, Foto: Aris/Telisik

" Untuk pelaksanaan salat hari raya Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun saalat, dan penyampaian Khutbah Idul Adha secara singkat, paling lama 15 (lima belas) menit "

BUTON UTARA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara (Butur) memperbolehkan melaksanakan salat Idul Adha 1442 H di Masjid atau Mushala.

Untuk pelaksanaan salat hari raya Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun saalat, dan penyampaian Khutbah Idul Adha secara singkat, paling lama 15 (lima belas) menit.

Selanjutnya, pelaksanaan salat Idul Adha hanya dapat dilaksanakan di masjid/mushollah dengan kapasitas jamaah 50 (lima puluh) persen dari kapasitas masjid/musalah, dengan menerapkan Protokol COVID-19 secara ketat, sedangkan di lapangan terbuka dilarang untuk gelar salat Idul Adha tahun ini.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Butur Nomor 451.1/805 tertanggal 15 Juli 2021.

Dimana, SE itu tentang petunjuk teknis pelaksanaan malam takbiran, salat Idul Adha 1442 H/2020 M di wilayah PPKM Berbasis Mikro Kabupaten Butur.

Sementara itu, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Butur, Asrif Atmin mengatakan, untuk pelaksanaan malam takbiran, salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban di wilayah Butur, wajib mengikuti SE Bupati dan sesuai arahan Jubir Satgas COVID-19 Butur.

"Iya, wajib mengikuti surat edaran Bupati, sesuai jubir Satgas Covid-19 Butur. Kemarin sore ada juga yang meninggal akibat terkonfirmasi COVID-19 dan tadi malam ada juga terkonfirmasi positif dan sudah di rujuk ke Kendari," kata Asrif saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (17/72021).

"Apalagi saat lebaran nanti pasti ada keluarga kita yang akan berlebaran di kampung masing-masing," sambungnya.

Adapun isi SE Bupati Butur tentang Ketentuan Pelaksanaan Malam Takbiran, Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H./2021 M, sebagai berikut :

1. Malam Takbiran

Malam Takbiran diselenggarakan dengan ketentuan:

a. Jamaah malam takbiran wajib dalam kondisi sehat (suhu badan dibawah 37

derajat celcius).

b.  Malam takbiran hanya boleh diikuti oleh jamaah dengan usia 18 (delapan belas) s/d 59 (lima puluh sembilan) tahun.

c. Malam takbiran hanya dapat diselenggarakan pada masjid/Musala dengan status zona resiko penyebaran covid -19 zona hijau dan zona kuning.

d. Masjid/musala yang menyelenggarakan malam takbiran wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh (Termogun), hand sanitizer. sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, masker medis, menerapkan pembatasan jarak dan memastikan tidak ada kerumunan, serta melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah penyelenggaraan malam takbiran.

e. Malam takbiran hanya diikuti oleh jamaah masjid/musala dari warga setempat dengan ketentuan 10 (sepuluh) persen dari kapasitas masjid dan musalah dengan memperhatikan standar Protokol Kesehatan COVID-19 secara ketat;

f. Kegiatan Takbir Keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian dan kerumunan;

2. Shalat Hari Raya Idul Adha

a. Shalat Hari Raya Idul Adha 1442H/2021M dilaksanakan sesuai dengan rukun salat dan penyampaian Khutbah Idul Adha secara singkat paling lama 15 (lima belas) menit.

b. Pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Adha 1442H/2021M hanya dapat dilaksanakan di masjid/musala dengan kapasitas jamaah 50 (lima puluh) persen dari kapasitas masjid/musala dengan menerapkan Protokol COVID-19 secara ketat sedangkan di lapangan terbuka dilarang.

c.  Memperhatikan standar Protokol Kesehatan Covid-19 secara ketat;

3. Pelaksanaan Kurban

Pelaksanaan pemotongan hewan kurban agar memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

a. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban.

b. Pemotongan hewan kurban dilakukan di rumah/di luar Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R), dengan memperhatikan Protokol Kesehatan COVID-19 secara ketat.

Baca Juga: 

Baca Juga: 

c. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada masyarakat yang berhak menerima wajib memperhatikan penerapan Protokol Kesehatan seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian;

d. Kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berqurban;

e. Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu samalain.

4. Para pengurus Masjid/Musala pada setiap selesai pelaksanaan salat Jumat dihimbau untuk memperbanyak salawat, membaca surah Al Akahfi melaksanakan Qunut Nazilah serta setiap selesai salat lima waktu mendoakan keselamatan negeri agar terhindar dari wabah dan bencana. (B)

Reporter: Aris

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga