Catat, Ini Syarat dan Tata Cara Dapatkan Keringanan UKT UHO

Musdar, telisik indonesia
Rabu, 24 Juni 2020
0 dilihat
Catat, Ini Syarat dan Tata Cara Dapatkan Keringanan UKT UHO
Rektor Universitas Halu Oleo, Muhammad Zamrun. Foto: Ist.

" "

KENDARI, TELISIK.ID - Rektor Universitas Halu Oleo (UHO), Prof. Muhammad Zamrun telah mengeluarkan syarat untuk mendapatkan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada mahasiswa yang mengalami kesulitan ekonomi.

Surat dengan nomor 1 tahun 2020 menyampaikan tentang tata cara pemberian keringanan dan penetapan ulang pemberlakukan UKT bagi mahasiswa program pendidikan vokasi dan program sarjana di lingkungan UHO.

Surat yang ditandatangai 23 Juni 2020 tertulis syarat pemberian keringanan UKT masuk dalam pasal 6 dan terdiri atas delapan poin.

Pertama, Rektor dapat memberikan keringanan UKT atau melakukan penetapan ulang pemberlakuan UKT terhadap mahasiswa apabila,

A. Mahasiswa, orang tua mahasiswa atau pihak lain yang membiayai mahasiswa mengalami penurunan kemampuan ekonomi antaralain dikarenakan bencana alam atau non alam.

B. Ketidaksesuain data dengan fakta terkait ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa atau pihak lain yang membiayai mahsiswa

C. Perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.

Kedua, setiap mahasiswa berhak mendapatkan keringanan UKT atau penetapan ulang pemberlakuan UKT.

Baca juga: Unjuk Rasa Tolak TKA China di Kantor Imigrasi Berakhir Ricuh

Ketiga, pemberian keringanan UKT atau penetapan ulang pemberlakuan UKT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan pada mahasiswa yang telah memenuhi syarat:

A. Mahasiswa aktif yang dibuktikan dengan surat keterangan aktif kuliah (SKAK) yang diunduh melalui laman siakad UHO.

B. Tidak mendapatkan beasiswa berdasarkan hasil verifikasi oleh pejabat yang berwenang di bidang beasiswa.

C. Mengisi data pokok perekonomian terbaru melalui laman https://usulukt.ac.id

D. Dinyatakan memenuhi syarat oleh tim verifikasi.

Keempat, keringanan UKT sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berupa :

A. Pembebasan sementara UKT

B. Pengurangan UKT

C. Perubahan kelompok UKT atau

D. Pembayaran UKT secara mengangsur.

Kelima, pemberian keringanan UKT dan penetapan ulang pemberlakuan UKT dilakukan sebelum berakhirnya pembayaran UKT.

Keenam, setiap mahasiswa wajib melaporkan perubahan data pokok perekonomian terbaru sebagai acuan pemberian kebijakan keringanan pembayaran UKT sebagaimaan dimaksud pada ayat (3) huruf C.

Ketujuh, dalam hal mahasiswa tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) maka besaran UKT dapat dikembalikan pada besaran awal sebelum pemberian keringanan UKT.

Kedelapan, dalam hal pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditemukan adanya dokumen yang dipalsukan mahasiswa tersebut untuk selanjutnya tidak dapat mengajukan permohonan permohonan keringanan pembayaran UKT dan besaran pembayaran UKT dikembalikan pada besaran awal sebelum permohonan.

Baca juga: Selisih Laporan PAD, DPRD Tolak LKPJ Bupati Bombana

Sementara untuk tata cara pemberian keringanan UKT masuk dalam pasal tujuh yang dibagi menjadi tiga poin di antaranya, pertama, pengajuan permohonan pemberian keringanan UKT sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (4) dapat diajukan dengan cara sebagai berikut:

A. Mahasiswa mengajukan permohonan pemberian keringanan UKT secara daring melalui laman https://usulukt.uho.ac.id kepada rektor yang ditandatangi oleh pemohon di atas materai yang disetujui orang tua mahasiswa atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.

B. Pengajuan permohonan pemberian keringanan UKT dilakukan paling lama 14 hari sebelum jadwal pembayaran UKT berakhir.

C. Pengajuan permohonan pemberian keringanan UKT yang melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dinyatakan tidak dapat diterima.

Kedua, batas waktu pembayaran pengangsuran pembayaran UKT dilakuan paling banyak tiga kali sebelum pelaksanaan ujian akhir semester pada semester berjalan.

Ketiga, dalam hal pengangsuran pembayaran UKT tidak dapat dilakukan sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka mahasiswa bersangkutan:

A. Dinyatakan tidak aktif sebagai mahasiswa pada semester berjalan,

B. tidak dapat mengikuti ujian akhir semester,

C. Tidak dapat mengajukan permohonan pemberian keringanan UKT semester berikutnya.

Reporter: Musdar

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga