KENDARI, TELISIK.ID - Rektor Universitas Halu Oleo (UHO), Prof. Muhammad Zamrun telah mengeluarkan syarat untuk mendapatkan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada mahasiswa yang mengalami kesulitan ekonomi.

Surat dengan nomor 1 tahun 2020 menyampaikan tentang tata cara pemberian keringanan dan penetapan ulang pemberlakukan UKT bagi mahasiswa program pendidikan vokasi dan program sarjana di lingkungan UHO.

Surat yang ditandatangai 23 Juni 2020 tertulis syarat pemberian keringanan UKT masuk dalam pasal 6 dan terdiri atas delapan poin.

Pertama, Rektor dapat memberikan keringanan UKT atau melakukan penetapan ulang pemberlakuan UKT terhadap mahasiswa apabila,

A. Mahasiswa, orang tua mahasiswa atau pihak lain yang membiayai mahasiswa mengalami penurunan kemampuan ekonomi antaralain dikarenakan bencana alam atau non alam.