Catat, Ini Syarat Naik Kapal Pelni untuk Wilayah PPKM Semua Level
Musdar, telisik indonesia
Jumat, 24 September 2021
0 dilihat
Kapal Pelni KM Ciremai. Foto: Repro Bersamawisata
" SE tersebut mengatur penerapan protokol kesehatan, salah satunya terhadap penumpang kapal laut "
KENDARI, TELISIK.ID - Calon penumpang kapal PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni (Persero) diwajibkan untuk memenuhi seluruh persyaratan sebelum pemberangkatan.
Head of Branch PT Pelni (Persero) Kendari, Agustinus Prima Wicaksono mengungkapkan, persyaratan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementrian Perhubungan RI nomor 72 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi laut pada masa pandemi COVID-19.
SE tersebut mengatur penerapan protokol kesehatan, salah satunya terhadap penumpang kapal laut.
Untuk lebih jelasnya, berikut syarat:
1. Penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan atau ke pelabuhan di wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 dan atau Level 3, wajib menunjukkan:
a. Kartu vaksin pertama
b. Surat keterangan hasil negatif RT-PCR Test yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan.
2. Penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan atau ke pelabuhan di wilayah yang menerapkan PPKM Level 2 dan atau Level 1, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR Test yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan.
3. Penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan lintas wilayah yang menerapkan PPKM dengan level yang berbeda, maka wajib memenuhi ketentuan persyaratan perjalanan pada wilayah yang menerapkan PPKM Level tertinggi.
4. Penggunaan dokumen persyaratan perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 tidak berlaku bagi penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan di wilayah perintis, daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan), dan pelayaran terbatas, dan dilaksanakan berdasarkan kebijakan sesuai kondisi daerah masing-masing.
5. Penumpang kapal laut usia di bawah 12 tahun dibatasinuntuk sementara;
6. Penumpang yang menunjukkan gejala indikasi COVID-19 walaupun berdasarkan surat keterangan RT-PCR Test atau Rapid Test Antigen menunjukkan hasil negatif, maka penumpang tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan;
Baca Juga: Soal Penanganan Perkara, Kejagung Ingatkan Jajaran se-Indonesia
Baca Juga: Waduh, Rokok Ilegal Rugikan Negara hingga Rp 13,4 Triliun
7. Penumpang dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR Test yang sampelnya diambil
dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan;
8. Penumpang kapal laut wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.
"Kami menghimbau juga kepada calon penumpang agar memastikan hasil antigen nya juga terdaftar di aplikasi PeduliLindungi," kata Agustinus," Jumat (24/9/2021).
"Jadi saat mendapatkan hasil antigen, segera cek di PeduliLindungi bila belum terdaftar segera minta ke petugas kesehatan yang melaksanakan tes antigen untuk menginput data hasil antigennya ke peduli lindungi," tambahnya.
Agustunus menyampaikan syarat tersebut telah berlaku sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan atau perkembangan terakhir di lapangan. (C)
Reporter: Musdar
Editor: Fitrah Nugraha