Waduh, Rokok Ilegal Rugikan Negara hingga Rp 13,4 Triliun

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Jumat, 24 September 2021
0 dilihat
Waduh, Rokok Ilegal Rugikan Negara hingga Rp 13,4 Triliun
Peredaran rokok illegal yang berhasil diamankan. Foto: Repro republika.co.id

" Penindakan terus meningkat dari tahun ke tahun, misal pada 2018 penindakan sebesar 18.204, lalu naik menjadi 21.062 pada 2019 dan kembali menanjak pada 21.964 di tahun berikutnya "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pengedaran rokok ilegal diprediksi menghasilkan kebocoran dalam bentuk barang hasil penindakan (BHP) senilai Rp 13,48 triliun.

Hal tersebut berdasarkan prediksi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, pemberantasan rokok ilegal masih mendominasi 10 penindakan atau pengawasan teratas oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Melansir okezone.com, per akhir Agustus 2021, penindakan rokok ilegal mencapai 44,91?ri total penindakan. Porsinya jauh lebih besar dari penindakan lain seperti narkoba, minuman keras (miras) ilegal, kendaraan air, tekstil, bibit, dan lainnya.

"Kinerja pengawasan top 10 penindakan terutama didominasi oleh rokok, mencegah rokok ilegal, juga narkoba, kendaraan air, dan minuman keras," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (24/8/2021).

Kata dia, penindakan terus meningkat dari tahun ke tahun, misal pada 2018 penindakan sebesar 18.204, lalu naik menjadi 21.062 pada 2019 dan kembali menanjak pada 21.964 di tahun berikutnya.

"Untuk 2021 untuk Agustus saja ada 16.988 penindakan, ini akan makin banyak teman-teman yang bekerja di garis depan tidak hanya menjaga penerimaan negara tapi menjaga masyarakat," imbuhnya

Sementara itu, pertumbuhan penerimaan pajak, kepabeanan dan cukai, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga: Soal Penanganan Perkara, Kejagung Ingatkan Jajaran se-Indonesia

Baca Juga: Giring Sebut Anies Pembohong, Haris Pertama: Jangan Provokasi Masyarakat

Sampai dengan bulan Agustus 2021, pendapatan negara terealisasi sebesar Rp1.177,6 triliun, terdiri atas penerimaan pajak Rp741,3 triliun atau tumbuh 9,5% yoy, kepabeanan dan cukai Rp158 triliun atau tumbuh 30,4% yoy, dan PNBP Rp277,7 triliun atau tumbuh 19,6% yoy.

"Kita menggunakan di semua level dari pendapatan, belanja, semuanya secara sangat hati-hati hingga nanti kita harapkan ekonomi akan bisa tumbuh terus dan APBN mulai makin sehat kembali,” tandasnya.

Mengutip Indonesiabaik.id, rokok merupakan barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara peletakan pita cukai pada kemasan rokok. Namun, rokok ilegal adalah rokok yang pungutan cukainya tidak dilunasi.

Oleh karena itu, banyak orang awan yang belum mengetahui tentang peredaran rokok illegal. (C)

Reporter: Fitrah Nugraha

Baca Juga