Soal Penanganan Perkara, Kejagung Ingatkan Jajaran se-Indonesia

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Jumat, 24 September 2021
0 dilihat
Soal Penanganan Perkara, Kejagung Ingatkan Jajaran se-Indonesia
Jampidsus Kejagung, Fadil Zumhana. Foto: Humas Kejagung

" Jampidsus Kejagung, Fadil Zumhana mengatakan agar selalu memperhatikan manajemen penanganan perkara secara profesional, dan berpegang pada SOP yang sudah ditetapkan "

JAKARTA,TELISIK.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidsus) Kejagung menyampaikan pengarahan kepada jajarannya seluruh Indonesia.

Jampidsus Kejagung, Fadil Zumhana mengatakan agar selalu memperhatikan manajemen penanganan perkara secara profesional, dan berpegang pada SOP yang sudah ditetapkan.

“Seluruh penanganan perkara agar selalu berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP),” kata Fadil secara virtual di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (24/9/2021).

Lebih lanjut Fadil meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Negeri dan Para Kasi Pidum se-Indonesia harus menjadi role model, yang melaksanakan SOP sesuai tupoksinya masing-masing.

“Berikan contoh perilaku yang baik dan tidak transaksional dalam penanganan perkara, dalam bentuk apapun,” kata dia.

Sebab organisasi kejaksaan harus bergerak secara dinamis, selalu melakukan pembaharuan dan inovasi dalam penanganan perkara tindak pidana umum, untuk dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Baca Juga: Giring Sebut Anies Pembohong, Haris Pertama: Jangan Provokasi Masyarakat

Baca Juga: Berkas Perkara Kasus Penipuan Penggandaan Uang Menunggu Keterangan BI

Selain itu, Fadil menjelaskan pendelegasian wewenang penanganan perkara oleh Kepala Kejaksaan Tinggi kepada Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi bukan berarti pendelegasian tanggung jawab.

Pasalnya bila ada permasalahan dalam penanganan perkara tindak pidana umum, tetap tanggung jawab ada pada Kepala Kejaksaan Tinggi.

“Tegakkan hukum secara tegas tanpa pilih kasih namun dengan tetap mengedepankan hati nurani. Bila perkara memang tidak bisa dinyatakan lengkap, harus tetap tegas menyatakan perkara tersebut tidak bisa dinyatakan lengkap,” terang Fadil.

Demikian pula sebaliknya, sambung Fadil, bila memang harus dikembalikan dan diberi petunjuk, beri petunjuk P.18 dan P.19. Laksanakan Pedoman 3 Tahun 2019 secara komperehensif dan professional. (C)

Reporter : M. Risman Amin Boti

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga