Catat, Ini yang Harus Dilakukan Agar Akun BPJS Tidak Dibekukan

Muhammad Israjab, telisik indonesia
Minggu, 01 November 2020
0 dilihat
Catat, Ini yang Harus Dilakukan Agar Akun BPJS Tidak Dibekukan
BPJS Kesehatan akan melakukan cleansing data untuk peserta yang bermasalah. Foto: Repro Pikiran Rakyat.com

" Dalam proses registrasi ulang ini, peserta menyampaikan pembaharuan NIK Dukcapil melalui pelayanan tatap muka dan tanpa tatap muka. "

KENDARI, TELISIK.ID - Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan melakukan cleansing data untuk peserta yang bermasalah.

Hal ini dilakukan mulai bulan depan atau November 2020. Nah bagaimana sih caranya agar akun BPJS Kesehatan tidak dibekukan?

Dikutip dari CNBC Indonesia, langkah pertama adalah memeriksa status NIK mulai dari media komunikasi hingga kanal layanan tanpa tatap muka di BPJS Kesehatan.

Keterangan resmi BPJS Kesehatan menyebutkan, langkah ini untuk meningkatkan keakurasian data sehingga bisa memberikan pelayanan jaminan kesehatan yang maksimal.

Jika sudah diperiksa dan status NIK berubah dari aktif menjadi non aktif dengan keterangan 'registrasi ulang kelengkapan administrasi untuk pemutakhiran data, lengkapi data KK/KTP' langkah selanjutnya adalah pendaftaran ulang.

Baca juga: Satu Tahun Pengabdian, Mendes Peroleh Penghargaan IPB

"Dalam proses registrasi ulang ini, peserta menyampaikan pembaharuan NIK Dukcapil melalui pelayanan tatap muka dan tanpa tatap muka," tulis keterangan resmi BPJS Kesehatan, dikutip Sabtu (31/10/2020).

Namun, penonaktifan sementara ini tidak akan mengurangi hak peserta untuk mendapat jaminan pelayanan kesehatan.

Bahwa, keputusan pembekuan sementara ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun buku 2018 dan hasil Rakornas Eselon I Kementerian/Lembaga.

Yang berarti peserta yang tidak dilengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada segmen peserta non penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) akan dibekukan pada 1 November 2020 mendatang.

Adapun segmen Non PBI Jaminan Kesehatan yang dimaksud terdiri dari segmen peserta dan anggota keluarga pekerja penerima upah penyelenggara negara seperti ASN, TNI Polri, serta pensiunannya. (C)

Reporter: Muhammad Israjab

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga