Cegah Tindak Kekerasan Anak, DP3A Bombana Bentuk PATBM di 122 Desa

Hir Abrianto, telisik indonesia
Senin, 06 Juni 2022
0 dilihat
Cegah Tindak Kekerasan Anak, DP3A Bombana Bentuk PATBM di 122 Desa
Dinas DP3A Bombana saat berkoprdinasi dengan Pemerintah Desa Waemputang tentang pembentukan PATBM Desa. Hir/Telisik.

" DP3A Bombana memastikan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah mengalami penurunan "

BOMBANA, TELISIK.ID - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bombana memastikan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah mengalami penurunan.

Akhir-akhir ini marak terjadi perilaku yang merendahkan harga diri wanita dan menyeramkan masa depan anak. Hubungan antara pelaku dan korban pun bukan siapa-siapa, melainkan masing-masing memiliki hubungan yang dekat.

Olehnya itu, Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terus lakukan koordinasi kepada pemerintah desa untuk aktif melakukan pencegahan secara terpadu yakni dengan pembentukan PATBM Desa (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat)

Penyuluh Sosial Sub Koordinator PHP DP3A Lucius Ardianto menjelaskan melalui PATBM yang didalamnya dilibatkan kepala desa dan perangkatnya serta tokoh masyarakat di 122 desa dan kelurahan di Bombana akan memiliki tupoksi khusus untuk setiap saat melaksanakan program-program atau trik-trik pencegahan tindak kekerasan sebagaimana yang marak terjadi sejak dua tahun terakhir ini.

"Kepala desa membentuk pengurusnya dengan melibatkan seluruh perangkat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda sehingga tugas perlindungan terhadap anak dan perempuan dijalankan oleh semua pihak bergerak secara terpadu oleh semua desa di Bombana. Kami kira ini bisa jadi langkah tepat," Ucap Lucius Ardianto, Senin (6/6/2022).

Baca Juga: Merokok Sembarangan di Surabaya Didenda Rp 50 Juta

Sementara itu, jika terdapat kasus atau ditemukan tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan, melalui UPTD PPA, Dinas P3A juga ikut serta dalam pendampingan terhadap korban kekerasan.

Baca Juga: Mall Pelayanan Publik Kabupaten Konawe Mulai Uji Coba

Untuk mempermudah jangkauan pendampingan terhadap korban, dibawah koordinasi UPTD PPA dibentuk SATGAS PPA Kabupaten yang dibawahnya melibatkan pemerintah kecamatan, PKK dan Kepala OPD serta unsur lain.

Kepala UPTD PPA Dinas P3A Bombana, Jubardin mengatakan dengan terbentuknya SATGAS PPA maka  pendampingan terhadap korban kekerasan baik anak dibawah umur maupun KDRT akan lebih muda karena melibatkan pemerintah Kecamatan, OPD, Rumah Sakit atau Puskesmas.

"Jika ada ciri-ciri telah terjadi perilaku kekerasan segera adukan di Pemerintah Desa agar diteruskan kepada Satgas atau kecamatan agar kondisi korban cepat diketahui," pungkasnya. (B)

Penulis: Hir Abrianto

Editor: Musdar

Baca Juga