Merokok Sembarangan di Surabaya Didenda Rp 50 Juta

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Senin, 06 Juni 2022
0 dilihat
Merokok Sembarangan di Surabaya Didenda Rp 50 Juta
Merokok sembarangan di Surabaya bisa kena denda Rp 50 Juta. Foto: Repro Ayosemarang

" Eri Cahyadi menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 110 tahun 2021 tentang kawasan tanpa rokok "

SURABAYA, TELISIK.ID- Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 110 tahun 2021 tentang kawasan tanpa rokok.

"Dengan diterbitkannya aturan itu, fasilitas tempat umum harus bebas dari kepulan asap rokok," ucapnya, Senin (6/6/2022).

Mantan Kepala Bappeko (Badan Perencanaan Pembangunan Kota ) Pemkot Surabaya ini mengatakan Perwali nomor 110 tahun 2021 itu juga mengatur kawasan tertentu tidak boleh menyiapkan tempat khusus merokok. Misalnya sarana kesehatan, tempat belajar-mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, dan angkutan umum.

Meski demikian, Eri Cahyadi memperbolehkan tempat-tempat tertentu menyediakan tempat khusus merokok, seperti ruang terbuka atau tertutup. Ruang terbuka contohnya, berupa ruangan yang berhubungan langsung dengan udara luar. Sedangkan ruangan tertutup harus memenuhi syarat. Di antaranya, terpisah dari ruang utama dan ruangan lain yang digunakan untuk beraktivitas.

“Ada sanksi dan denda sebagai efek jera bagi yang melanggar Perwali nomor 110 tahun 2021. Sanksi itu mulai teguran tertulis, penghentian kegiatan, denda administratif, hingga pencabutan izin,”jelasnya.

Baca Juga: Pria Ini Tewas Terbakar Saat Bekerja, Begini Kronologinya

Terpisah, Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surabaya Sri Setiyani mengatakan, Perwali yang mengatur kawasan bebas rokok ini akan berlaku efektif mulai 1 Juni 2022.

“Sampai dengan hari ini terakhir untuk kita mensosialisasikan. Per 1 Juni kita memberlakukan perda ini. Kalau ada pelanggaran sudah ada sanksinya,”jelasnya.

Baca Juga: Rujab, Kantor Bupati dan DPRD Buton Tengah Akan Dibangun 2023

Sri Setiyani mengatakan untuk pemilik atau pengelola tempat umum yang tidak menyediakan ruangan khusus untuk merokok, sanksi yang dikenakan yaitu mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis, denda administrasi sampai Rp 50 juta hingga penghentian operasi usaha untuk sementara.

Lebih lanjut Sri menyebut, dalam Perwali tersebut ada lima kawasan yang tidak boleh ada tempat merokok dan kegiatan promosi rokok.

“Ada lima kawasan yang tidak boleh ada tempat merokok dan kegiatan promosi rokok yaitu sarana kesehatan, proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, dan angkutan umum,” terangnya. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Musdar

Artikel Terkait
Baca Juga