JAKARTA, TELISIK.ID – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya mengatakan penghentian pembangunan atas nama nol deforestasi melawan mandat Undang-undang Dasar 1945.
Sebab, pembangunan merupakan salah satu sasaran nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat secara sosial dan ekonomi.
Melalui akun facebook dan twitter miliknya, Siti mengatakan, dalam FoLU net carbon sink 2030 (Deklarasi Pemimpin Glasgow atas Hutan dan Pemanfaatan Lahan) di COP26 jangan diartikan sebagai zero deforestation.
Padahal sebelum itu, dalam The Glasgow Leaders’ Declaration on Forest and Land Use tersebut, Presiden Jokowi ikut menandatangani komitmen mengakhiri deforestasi dan degradasi lahan 2030 saat KTT COP26 yang membahas tentang perubahan iklim di Glasgow, Skotlandia.
“Menghentikan pembangunan atas nama zero deforestation sama dengan melawan mandat UUD 1945 untuk values and goals establishment, membangun sasaran nasional untuk kesejahteraan rakyat secara sosial dan ekonomi," tulis Siti Nurbaya seperti dikutip dari laman Facebook-nya, Kamis (4/11/2021).
