Dampak COVID-19, Mendagri Instruksikan Pemda Berikan Bantuan Bansos ke Masyarakat

Rahmat Tunny, telisik indonesia
Kamis, 09 April 2020
0 dilihat
Dampak COVID-19, Mendagri Instruksikan Pemda Berikan Bantuan Bansos ke Masyarakat
Mendagri, Tito Karnavian. Foto: Ist.

" emberian hibah atau Bansos sesuai dengan instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan seluruh Pemerintah Daerah untuk memberikan hibah atau bantuan sosial (Bansos) di masa pandemi COVID-19 kepada masyarakat di luar penerima bantuan dari pemerintah pusat.

"Pemberian hibah atau Bansos sesuai dengan instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah," kata Menteri Tito di Jakarta dalam acara Rakor Implementasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah, bersama Mendes PDTT, Mensos, dan seluruh gubernur, bupati/wali kota se-Indonesia melalui video conference yang dipimpin Menkopolhukam Mahfud MD, Kamis (9/4/2020).

Mantan Kapolri ini meminta, pola penyaluran bantuannya harus sesuai dengan kondisi sosial, dan geografis masyarakat. Ia juga minta, dibuat  kanal pengaduan bagi masyarakat. Kanal tersebut harus tersosialisasikan dengan baik pada masyarakat.

Baca juga: Berikut Daftar Penerima Bantuan Dampak COVID-19 di Kota Kendari

"Lakukan pembinaan kepada masyarakat untuk menciptakan kemandirian selama masa pandemi," ujarnya.

Selain Hibah dan Bansos yang diberikan Pemda, lanjut Tito, bantuan juga diberikan untuk masyarakat yang terdampak selama masa pandemi diberikan Pemerintah Pusat.

Pemerintah Pusat telah menyiapkan program jaring pengaman sosial. Salah satunya adalah lewat Program Keluarga Harapan (PKH). Pemerintah juga memutuskan menambah jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dari tadinya 9,2 juta keluarga menjadi 10 juta keluarga.

"Tidak hanya itu, Keluarga Penerima Manfaat program sembako juga naik, dari 15,2 juta menjadi 20 juta keluarga" ucapnya.

Baca juga: PAW Imran Tak Begitu Urgen, Pengamat: Hargai Keluarga Almarhum

Sementara itu, untuk membantu masyarakat kurang mampu di wilayah Jabodetabek, dan luar Jabodetabek yang terdampak pemberlakuan PSBB, Pemerintah juga telah menyiapkan skema program jaring pengaman sosial. Program jaring pengaman ini akan diberikan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Warga penerima BLT, akan diberikan dana bantuan sebesar Rp 600 ribu. Dana BLT ini akan diberikan selama 3 bulan.

"Akan dilakukan pemberian BLT di wilayah Jabodetabek dan di luar Jabodetabek sebesar Rp 600.000 per bulan selama 3 bulan," paparnya.

Baca juga: Budi Sucahyono, Tetap Semangat Hadapi Cobaan

Bantuan lainnya untuk meringankan beban masyarakat, kata Tito, adalah keringanan pembayaran listrik. Pemerintah sepakat untuk menggratiskan pembayaran listrik bagi 24 juta pelanggan listrik 450 VA selama tiga bulan.  Tidak hanya itu, 7 juta pelanggan listrik dengan daya 900 VA akan diberikan diskon sebesar 50 persen. Diskon listrik ini akan diberikan selama 3 bulan.

"Program jaring pengaman sosial lainnya berupa Program Kartu Pra Kerja untuk 5,6 juta orang. Bahkan anggaran untuk program ini telah dinaikkan menjadi Rp 20 triliun.  Pemerintah juga menyiapkan Rp 25 triliun untuk operasi pasar dan logistik. Program jaring pengaman sosial selama masa pandemi COVID-19 lainnya adalah keringanan pembayaran kredit. Namun, hal yang perlu diperhatikan adalah landasan hukum bagi pemberian BLT," tutup Tito.

 

Reporter: Rahmat Tunny

Editor: Sumarlin

Baca Juga