DPR-Pemerintah Rapat hingga Subuh Hari Demi Bawa RUU IKN ke Paripurna
Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Selasa, 18 Januari 2022
0 dilihat
Suasana rapat di DPR. Foto: Repro Antara
" Adapun keputusan membawa RUU IKN pada pengambilan keputusan tingkat II itu dilakukan pukul 03.11 WIB "
JAKARTA, TELISIK.ID - Pansus Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) sepakat membawa RUU tersebut ke dalam rapat paripurna hari ini, Selasa (18/1/2022) untuk disahkan menjadi undang-undang.
Kesepakatan membawa RUU IKN untuk diparipurnakan itu diambil usai DPR bersama pemerintah dan DPD menggelar rapat maraton sejak Senin (17/1/2022) pagi sampai Selasa dini hari tadi.
Adapun keputusan membawa RUU IKN pada pengambilan keputusan tingkat II itu dilakukan pukul 03.11 WIB. Sementara rapat pansus dimulai sejak pukul 00.20 WIB.
Sebelumnya, RUU IKN sudah disepakati bersama dalam pengambilan keputusan tingkat I.
Melansir Suara.com - jaringan Telisik.id, Ketua Pansus Ahmad Doli Kurnia mengatakan, sebelum pengambilan keputusan, Pansus telah lebih dulu mendengarkan seluruh pandangan dan pendapat dari masing-masing fraksi. Kemudian dari DPD RI dan dari pemerintah.
Hasilnya, mayoritas menyetujui RUU tentang Ibu Kota Negara dengan memberi catatan kritis. Sementara ada satu fraksi yang menolak tegas, yakni PKS.
Anggota Fraksi PKS Suryasi Jaya Purnama yang membacakan pandangan fraksi menyampaikan alasan PKS menolak ialah lantaran masih banyak substansi dan pandangan fraksi PKS yang belum diakomodir di dalam RUU IKN.
"Maka Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan menolak Rancangan Undang-undang tentang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya," ujar Suryadi, Selasa (18/1/2022).
Namun lantaran mayoritas menyetujui, maka Ketua Pansus RUU IKN Doli lanjut menanyakan persetujuan untuk membawa RUU IKN kepada pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna.
"Tentu ada yang mayoritas menyetujui maka saya ingin meminta persetujuan kepada kita semua, apakah rancangan undang-undang ini, Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara yang sudah kita bahas dapat kita setujui dan kemudian kita proses lebih lanjut sesuai peraturan DPR RI untuk dilanjutkan pada tahap pemilihan tingkat II, apakah kita bisa setujui?" tanya Doli.
"Setuju," jawab anggota.
"Alhamdulillahi rabbil alamin," kata Doli.
Selanjutnya, Doli mempersilakan para perwakilan baik dari DPR maupun pemerintah maju untuk menandatangani RUU tentang IKN, sebelum akhirnya rapat pansus ditutup pada pulul 03.15.
"Untuk selanjutnya kami persilakan kepada anggota yang mewakili fraksi-fraksi dan pemerintah untuk bisa maju ke depan menandatangani Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara ini," ucap Doli.
Turut hadir dalam rapat antara lain Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purn.) Muhammad Tito Karnavian.
Mengutip cnbcindonesia.com, Suharso dan jajaran menteri yang mewakili presiden menyambut baik dan menyetuji serta menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas penyelesaian pembahasan RUU pada pembicaraan tingkat I untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat II.
"Kami mengharapkan RUU ini dapat disetujui bersama nantinya dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU," kata Suharso.
Baca Juga: Ibu Kota Negara di Kaltim Bernama Nusantara
Suharso juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota pansus yang telah hadir dalam rapat kerja maupun rapat timus (tim perumus) dan timsin (tim sinkronisasi) yang telah memberikan dukungan dan kerja sama.
Ia menekankan, IKN mempunyai fungsi sentral menjadi simbol suatu negara dalam menunjukkan jati diri bangsa dna negara.
"Pemindahan dan pengembangan ibu kota baru bukan semata-mata membangun kota berkelanjutan melainkan membangun simbol identitas nasional dan penggerak ekonomi Indonesia di masa depan," ujar Suharso.
Menurut dia, presiden dalam pidato kenegaraan dalam sidang bersama HUT ke-74 Proklamasi Kemerdekaan RI telah meminta izin dan dukungan untuk memindahkan IKN ke Pulau Kalimantan.
Suharso menyebut, pemerintah berharap RUU itu dapat diundangkan pada 2020. Namun, RUU IKN baru mulai dibahas pada tahun lalu setelah penyampaian surpres per 29 September 2021.
Dalam proses pembahasan, Suharso mengeklaim pemerintah sangat menghargai berbagai masukan yang diberikan. Rangkaian RDPU hingga konsultasi publik turut melibatkan berbagai kalangan.
Kunjungan ke daerah pun dilakukan demi mendapat aspirasi termasuk pemda, akademisi, dan pemangku kepentingan lain.
Baca Juga: Menkes Prediksi Puncak Omicron Terjadi Pertengahan Februari-Maret
"Berbagai perbaikan dalam RUU IKN yang didasarkan pada pembahasan konstruktif yang telah kita lakukan bersama. Karena itu, sekali lagi kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada anggota dan pimpinan," katanya.
"Pemerintah telah mengakomodasi masukan agar RUU IKN dapat menjadi acuan bersama dalam pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan IKN," sambung Suharso. (C)
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Haerani Hambali