Dapat Sesatkan Warga, Penyelenggara Diminta Tata Ulang Lembaga Survei

Musdar, telisik indonesia
Kamis, 03 Desember 2020
0 dilihat
Dapat Sesatkan Warga, Penyelenggara Diminta Tata Ulang Lembaga Survei
Ilustrasi survei. Foto: Repro BaGynews.com

" Makanya kita berharap bagaimana KPU dan Bawaslu bisa lebih tegas untuk mengatur para lembaga survei ini. "

KENDARI, TELISIK.ID - Menjelang berakhirnya masa kampanye, beberapa lembaga survei merilis elektabilitas Pasangan Calon (Paslon) Pilkada di Sultra.

Dari hasil rilis lembaga survei, beberapa di antaranya menuai kontra dengan hasil surveinya, sebab dikaitkan dengan legalitas lembaga tersebut.

Menanggapi situasi tersebut, Pengamat Politik Sultra, Najib Husain berharap penyelenggara Pilkada, yakni KPU dan Bawaslu dapat menata kembali lembaga survei yang ada.

Bahkan, kata dosen UHO ini, penyelenggara pemilu dapat memberikan sanski kepada lembaga yang tidak terdaftar untuk tidak merilis hasil surveinya.

Sebab, jika tetap dibiarkan maka terjadi pelanggaran, dan pelanggaran yang dimaksud yakni menggiring opini masyarakat yang dapat menyesatkan.

Baca juga: Angin Puting Beliung Terjang Kota Kendari

"Makanya kita berharap bagaimana KPU dan Bawaslu bisa lebih tegas untuk mengatur para lembaga survei ini," katanya.

Najib mengingatkan, hasil survei yang dirilis bukankan hasil akhir, namun hanya gambaran kecendrungan yang akan terjadi pada 9 Desember mendatang

Sementara itu, Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir tidak menyebutkan seluruhnya. Hanya saja, ada beberapa lembaga yang sudah terdaftar di KPU, misalnya The Haluoleo Institute (THI) dan Jaringan Suara Indonesia (JSI).

"Ada beberapalah. Tapi tidak banyak," ungkapnya. (B)

Reporter: Musdar

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga